NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menjatuhkan vonis 10,5 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial A (26), pemuda asal Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana asusila dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Vonis yang dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Ketua Andi Marwan tersebut tercatat lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Majelis hakim menilai seluruh unsur pidana sebagaimana pasal yang didakwakan telah terbukti secara sah berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan.
Pertimbangan Majelis Hakim PN Nganjuk
Dalam putusannya, majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Perbuatan pelaku dinilai telah meninggalkan trauma serta penderitaan fisik yang mendalam bagi diri korban yang masih anak-anak.
“Salah satu faktor memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit dan penderitaan bagi korban. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya,” papar Hakim Ketua Andi Marwan.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi bejat pemuda asal Wilangan tersebut bermula setelah ia mengonsumsi tontonan video dewasa di ponsel. Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang diketahui merupakan tetangga dekatnya sendiri.
Merespons putusan vonis 10,5 tahun kurungan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Anita Candra, menyatakan pihaknya belum menyatakan menerima ataupun langsung mengajukan banding. “Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,” ujarnya singkat usai agenda persidangan. (nov/tyo)
Editor : Novanda Nirwana