Satreskrim Polres Nganjuk Bekuk Penipu Sertifikat Rp 1 Miliar

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 12:02 WIB
PENIPU: Petugas Satreskrim Polres Nganjuk menggelandang Tarkam yang menggelapkan enam sertifikat. Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan menunjukkan barang bukti sertifikat saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk kemarin. (novanda nirwana/jprk).
PENIPU: Petugas Satreskrim Polres Nganjuk menggelandang Tarkam yang menggelapkan enam sertifikat. Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan menunjukkan barang bukti sertifikat saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk kemarin. (novanda nirwana/jprk).

 

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk meringkus Tarkam, 43, warga Desa Duren, Kecamatan Sawahan. Tarkam diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjaminkan enam sertifikat tanah milik korban ke sejumlah bank. Dari enam sertifikat tersebut, tersangka memperoleh pinjaman total sekitar Rp 1 miliar.
Tarkam dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk di pinggir Jalan Panekan, turut Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan korban.
Kasus tersebut bermula sekitar 2019. Saat itu, Tarkam mendatangi rumah korban dan menawarkan agar sejumlah sertifikat tanah miliknya dijaminkan ke bank.  "Kepada korban, tersangka menyampaikan sertifikat tersebut akan digunakan sebagai jaminan pinjaman," ujar Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan kemarin.
Dana pinjaman tersebut kemudian disebut akan diputar oleh tersangka. Korban dijanjikan mendapat keuntungan setiap bulan. Karena percaya, korban menyerahkan enam sertifikat hak milik (SHM) atas namanya kepada Tarkam.
Sertifikat tersebut selanjutnya dijaminkan di tiga bank, yakni BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk, dan Bank Jatim Cabang Nganjuk. Total pinjaman yang diperoleh mencapai sekitar Rp 1 miliar dan seluruh dana pinjaman diterima tersangka.
Masalah muncul ketika sejak Januari 2025 Tarkam tidak lagi membayar angsuran kepada pihak bank.  “Akibatnya, korban justru mendapat tagihan dari bank karena sertifikat tanah miliknya digunakan sebagai jaminan pinjaman,” tambah Didid.
Korban sempat berusaha mencari keberadaan Tarkam. Namun, tersangka tidak diketahui keberadaannya sehingga korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Nganjuk.
Berdasarkan laporan bernomor LP/B/15/11/2025/SPKT/Polres Nganjuk/Polda Jawa Timur tersebut, Unit Resmob melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.
Polisi kemudian mendapat informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan Tarkam. Petugas mengatur pertemuan di lokasi yang telah ditentukan.  “Setelah melakukan pemantauan, polisi meringkus Tarkam bersama seorang perempuan bernama Yayuk di pinggir Jalan Panekan,” jelasnya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Nganjuk untuk diserahkan kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (nov/tyo)

Editor : Novanda Nirwana
penipuan dan penggelapan Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan Tarkam Pelaku penipuan kecamatan sawahan Kabupaten Nganjuk