Korban Penipu Gadai Sertifikat Capai Puluhan

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 10:28 WIB
Uang hasil pinjam tersebut dikuasai Tarkam. Totalnya mencapai Rp 11,76 miliar. (karen wibi/jprk)
Uang hasil pinjam tersebut dikuasai Tarkam. Totalnya mencapai Rp 11,76 miliar. 

Kerugian Penipu Gadai Sertifikat Capai Puluhan 

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk– Korban penipuan atau penggelapan uang gadai sertifikat dengan tersangka Tarkam, 43, warga Desa Duren, Kecamatan Sawahan, ternyata tidak hanya satu orang. Setelah Tarkam ditetapkan sebagai tersangka, puluhan korban akhirnya buka suara. Mereka mengaku juga menjadi korban penipuan Tarkam. “Total uang yang digelapkan dalam gadai sertifikat itu mencapai Rp 11,76 miliar,” ujar Bambang Sukoco, pengacara 68 korban. 
Menurut Bambang, Tarkam dikenal sebagai orang yang sering memimpin doa dan pengajian di desanya. Sehingga, tetangga korban dekat dengan Tarkam. Saat tersangka menawarkan akan memberi keuntungan dari uang yang didapat saat gadai sertifikat tanah atau rumah di bank, puluhan korban langsung tertarik. Mereka akhirnya meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah atau bangunan di bank. Uang hasil pinjam tersebut dikuasai Tarkam. Totalnya mencapai Rp 11,76 miliar. Kemudian, angsuran di bank tersebut dibayar Tarkam setiap bulan. 
Kabarnya, aksi Tarkam tersebut dilakukan sejak tahun 2019. Setelah berjalan enam tahun atau tahun 2025, angsuran di bank mengalami macet. Tarkam tidak bisa membayar angsuran tepat waktu. Hal itu membuat korban ditagih bank. Sehingga, korban akhirnya mencari Tarkam. 
Karena kebingungan, Tarkam memutuskan melarikan diri. Dia menghilang dari kampung. Tak terima menjadi korban penipuan, korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan Tarkam ke Polres Nganjuk pada November 2025. 
Akhirnya, Tarkam ditangkap pada 19 September 2026 di Jalan Panekan, Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Saat ditangkap, Tarkam sempat melakukan perlawanan. Dia mengancam petugas dengan celurit. Beruntung, petugas lebih sigap. Tarkam akhirnya berhasil diringkus. “Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Nganjuk,” sambung Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama.
Menurut Patria, Tarkam ditahan di Mapolres Nganjuk setelah ditangkap. Dia menjalani pemeriksaan intensif. Bagi korban penipuan Tarkam, polisi meminta untuk segera melapor ke Polres Nganjuk. Karena saat ini polisi masih mengantongi bukti Tarkam melakukan penipuan senilai Rp 1 miliar dari gadai sertifikat. Korbannya satu orang. (nov/tyo)

Editor : Novanda Nirwana
Desa Duren korban penipuan Tarkam 43 kecamatan sawahan