NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com- Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan penipuan yang menjerat Tarkam, 43, warga Desa Duren, Kecamatan Sawahan. Barang bukti tersebut mulai sepeda motor, mobil, kartu ATM, dokumen pribadi, hingga senjata tajam.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama mengatakan, barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernopol AE 6895 PU.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan beberapa kartu ATM, satu tas ransel, beberapa KTP, serta sejumlah surat berharga yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Kami juga menyita celurit karena sempat digunakan tersangka untuk mengancam petugas,” ujar Patria.
Celurit tersebut ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka. Senjata tajam itu kemudian turut diamankan sebagai barang bukti.
Proses penangkapan tersangka juga sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas sehingga Tarkam tetap dapat diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Seluruh barang bukti kini diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara dugaan penipuan yang menjerat Tarkam.
Perlu diketahui, Tarkam dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk di wilayah Magetan setelah polisi melakukan penyelidikan. Sementara, dari puluhan korban, satu korban yang melapor secara resmi. Namun, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, jumlah korban diduga mencapai sekitar 70 orang.
Kuasa hukum korban Bambang Sukoco menyebut, saat ini ada 68 korban yang memberikan kuasa kepadanya. Total kerugian sementara mencapai Rp 11,76 miliar. Jumlah tersebut berpotensi bertambah.
Editor : Novanda Nirwana