Gadai Sertifikat Tetangga Rp 1 M untuk Bayar Utang

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB
BARANG BUKTI: Polisi mendalami penipuan gadai sertifikat denan tersangka Tarkam di ecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. (novanda nirwana/jprk)
BARANG BUKTI: Polisi mendalami penipuan gadai sertifikat denan tersangka Tarkam di ecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. (novanda nirwana/jprk)

Polisi Mendalami Penipuan Tarkam di Desa Sawahan

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk – Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk terus mendalami aliran dana dalam perkara dugaan penipuan gadai sertifikat dengan tersangka Tarkam, 43, warga Desa Duren, Kecamatan Sawahan. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku uang yang diterimanya digunakan untuk membayar utang.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk melunasi utang.  “Berdasarkan keterangan tersangka, uang yang dia terima digunakan untuk membayar utang sebelum dia melakukan kejahatan di 2019,” ujar Patria.
Selain untuk membayar utang, Tarkam mengaku berupaya membuat badan usaha untuk memutar uang tersebut. Namun, hingga kini penyidik belum menemukan bukti yang menunjukkan usaha tersebut benar-benar ada dan berjalan. “Namun, sampai saat ini kita belum menemukan bukti usaha tersebut benar apa adanya,” jelasnya.
Karena itu, penyidik sementara menduga badan usaha yang disebut tersangka tersebut bersifat fiktif. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan keberadaan usaha sekaligus menelusuri penggunaan uang yang diterima tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Tarkam dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk di wilayah Magetan setelah polisi melakukan penyelidikan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Toyota Agya warna kuning, sepeda motor Honda Beat, kartu ATM, dokumen pribadi, serta celurit yang ditemukan saat penggeledahan rumah kontrakan tersangka.
Dari puluhan korban, satu korban telah melapor secara resmi ke polisi. Namun, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, jumlah korban diduga mencapai sekitar 70 orang. 
Kuasa hukum korban Bambang Sukoco menyebut sebanyak 68 korban telah memberikan kuasa kepadanya dengan total kerugian sementara mencapai Rp11,76 miliar. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. (nov/tyo)

Editor : Novanda Nirwana
Tarkam 43 gadai sertifikat untuk bayar utang penipuan