11 Pengeroyok Kosirin Disidang Awal Bulan

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 18:51 WIB
SEGERA SIDANG: Pengeroyokan Minal Kosirin hingga tewas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk. (novanda nirwana/jprk)
SEGERA SIDANG: Pengeroyokan Minal Kosirin hingga tewas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk. (novanda nirwana/jprk)

 

 

 

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk – Sebanyak 11 tersangka dewasa kasus pengeroyokan di Sukorejo segera menjalani persidangan. Berkas perkara para tersangka dewasa telah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. JPU Kejari Nganjuk Ronald Pamungkas mengatakan, pelimpahan berkas tersebut sudah selesai. "Tinggal menunggu jadwal sidang saja," ujarnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Nganjuk, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan pada 5 Oktober mendatang. Persidangan akan menjadi tahap awal proses hukum terhadap 11 tersangka dalam perkara pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, Ronald menyerahkan berkas perkara 11 tersangka kepada PN Nganjuk setelah proses penanganan perkara di tingkat kejaksaan selesai. Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Sebanyak 11 tersangka merupakan tersangka dewasa yang diproses. Sementara, sejumlah anak yang turut terseret dalam perkara tersebut sebelumnya menjalani proses hukum melalui sistem peradilan pidana anak.
Perkara ini merupakan buntut pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sukorejo dan melibatkan anggota perguruan silat. Penyidik kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka untuk diproses secara hukum.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung 5 Oktober. Selanjutnya, proses persidangan akan berjalan sesuai tahapan hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. (nov/tyo)

Editor : Novanda Nirwana
11 tersangka dewasa kejari nganjuk pengadilan negeri nganjuk Sukorejo Kasus Pengeroyokan