Penipu Gadai Sertifikat di Nganjuk Terancam 4 Tahun Bui

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 13:21 WIB
Dari puluhan korban, satu korban telah melaporkan secara resmi. Namun, penyidik menduga jumlah korban mencapai sekitar 70 orang. (novanda nirwana/jprk)
Dari puluhan korban, satu korban telah melaporkan secara resmi. Namun, penyidik menduga jumlah korban mencapai sekitar 70 orang. (novanda nirwana/jprk)

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Tarkam, 43, warga Desa Duren, Kecamatan Sawahan, terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dalam perkara dugaan penipuan gadai sertifikat.

Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk menjerat tersangka dengan dua pasal, yakni penipuan dan penggelapan.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama mengatakan, Tarkam dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. 

“Kedua pasal tersebut sama-sama memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” ujar Patria.

Tak hanya pidana penjara, Tarkam juga dijerat pidana denda. Untuk Pasal 492 KUHP, tersangka juga terancam pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara Pasal 486 KUHP mengatur ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Pihaknya kembali mengimbau masyarakat khususnya warga Sawahan yang menjadi korban Tarkam untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.

Laporan dari para korban diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap keseluruhan perkara dan melengkapi proses hukum tersangka.
“Kami mengimbau kepada korban yang belum melapor untuk segera melapora agar tersangka bisa mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tarkam dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk di wilayah Magetan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Toyota Agya warna kuning, sepeda motor Honda Beat, kartu ATM, dokumen pribadi, dan celurit yang ditemukan saat penggeledahan rumah kontrakan tersangka.

Dari puluhan korban, satu korban telah melapor secara resmi. Namun, penyidik menduga jumlah korban mencapai sekitar 70 orang.

Kuasa hukum korban Bambang Sukoco menyebut 68 korban telah memberikan kuasa kepadanya dengan total kerugian sementara mencapai Rp 11,76 miliar. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. (nov/tyo)

Editor : Novanda Nirwana
Tarkam gadai sertifikat hukuman penjara maksimal 4 tahun polres nganjuk