NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka. Mereka adalah Maman Sugianto, Lilik Setiawan, dan Beni Purnomo. Total barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 1,36 gram sabu-sabu. Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.
“Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk memburu pemasok sabu yang diduga terlibat,” ujarnya.
Pengungkapan pertama dilakukan di depan rumah kos di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono. Petugas meringkus Maman Sugianto, 46, warga Kecamatan Baron. “Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,98 gram beserta satu unit telepon seluler,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Maman mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial H. Hingga kini, pria tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Sementara itu, pengungkapan kedua bermula di kawasan Terminal Bus Anjuk Ladang, Nganjuk. Petugas mengamankan Lilik Setiawan, 40, warga Kecamatan Bagor, dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram bruto.
Polisi kemudian menangkap Beni Purnomo, 35, warga Kabupaten Kediri, di gudang di wilayah Kelurahan Jatirejo. “Berdasarkan pemeriksaan, Beni mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J yang juga masuk DPO,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menyatakan, penyidik masih mendalami kedua perkara tersebut. “Pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok,” pungkasnya.
Pihaknya menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Masyarakat diimbau aktif memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (nov/tyo)