NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Suasana persidangan kasus pengeroyokan Minal Kosirin di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk kemarin, berbeda 180 derajat. Jika minggu lagu, ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berkerumun di sepanjang jalan pengadilan, tetapi kemarin, tak terlihat. Sepanjang Jalan Dermojoyo Nganjuk sepi. Arus lalu lintas dari dua arah lancar. Sementara sidang dengan 11 terdakwa dewasa pengeroyok Minal Kosirin hingga tewas dilaksanakan secara online. Hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum di Ruang Sidang Cakra PN Nganjuk.
Sedangkan, Mahendra Saktiawan dkk mengikuti sidang di Rumah Tahanan (Rutan) Nganjuk.
Dalam sidang tersebut, JPU M. Ronald Pamungkas membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa. Dia menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Menurut dia, materi keberatan yang disampaikan pihak terdakwa telah masuk ke pokok perkara sehingga perlu dibuktikan dalam proses persidangan.
“JPU menolak semua eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum karena yang diajukan tersebut masuk pokok perkara,” tandasnya.
Sebelumnya, penasihat hukum mempersoalkan sejumlah hal dalam surat dakwaan, mulai penerapan pasal, ketidakjelasan identifikasi pelaku, hingga dugaan intimidasi saat pemeriksaan di kepolisian dan ketidaksesuaian keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan terdakwa.
Setelah mendengarkan jawaban JPU, Hakim Ketua Rachmat S.Hi Lahasan mengatakan, majelis hakim akan bermusyawarah untuk menentukan putusan sela atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. “Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk mengambil putusan sela,” paparnya.
Namun, agenda putusan sela tidak dapat digelar pekan depan. Rachmat menjelaskan, majelis hakim memiliki agenda dinas luar. Sehingga, persidangan diundur dua pekan. “2 November sidang dilanjutkan dengan agenda putusan sela,” ungkap Rachmat.
Perlu diketahui, ada 11 terdakwa dewasa dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret pada 24 Juni 2026. Terdakwanya adalah Mahendra Saktiawan, Ahmad Farel, Panca Anom, Sugeng Riyadi, Divon Selynanda, Ahmad Nur Fauzi, Corry Ferdian, Oktiyan Bagas, M. Agung Romadhoni, M. Wildan, dan M. Indra Pratama. Persidangan digelar secara daring sejak awal. Hal itu untuk meminimalkan potensi gesekan, menyusul adanya kerumunan massa pada sidang dengan terdakwa anak untuk kasus pengeroyokan Kosirin sebelumnya. (nov/tyo)