JP Radar Nganjuk - Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengurangi jumlah perokok, meskipun berbagai upaya pengendalian tembakau telah dilakukan. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat sekitar 70 juta perokok aktif, dengan peningkatan signifikan pada kelompok usia muda, terutama remaja 10-18 tahun yang mencakup 7,4% dari total perokok.
Sementara dunia mencatat penurunan prevalensi merokok, Indonesia justru mengalami kenaikan, diproyeksikan mencapai 123 juta perokok pada 2030. Apa saja faktor yang menghambat penurunan angka perokok di Indonesia? Berikut ulasan berdasarkan berbagai sumber terkini.
1. Normalisasi Budaya Merokok dalam Masyarakat
Merokok telah menjadi bagian dari kehidupan sosial di Indonesia, terutama di kalangan pria, dengan prevalensi perokok pria tertinggi di dunia (71,4% pada 2024). Kebiasaan ini dianggap wajar di banyak lingkungan, termasuk di rumah, tempat umum, hingga acara sosial.
Normalisasi ini mendorong anak-anak dan remaja untuk mencoba merokok karena melihatnya sebagai perilaku yang diterima. Upaya "denormalisasi" merokok masih lemah, meskipun regulasi seperti Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diterapkan.
Namun, implementasi dan pengawasan KTR sering kali tidak konsisten, memungkinkan merokok tetap marak di tempat umum.
2. Paparan Iklan dan Promosi Tembakau yang Masif
Industri tembakau di Indonesia memiliki modal besar untuk memasarkan produknya, termasuk melalui iklan di media sosial, sponsor acara remaja seperti festival musik dan olahraga, serta promosi terselubung.
Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan peningkatan iklan rokok di internet dari 1,9% pada 2011 menjadi 21,4% pada 2021. Sebanyak 70% anak-anak terpapar iklan rokok, yang memengaruhi keinginan mereka untuk mencoba.
Regulasi iklan tembakau di Indonesia dinilai kurang ketat dibandingkan negara lain, dan pelarangan Tobacco Advertising, Promotion, and Sponsorship (TAPS) sering menghadapi resistensi dari kelompok pro-industri.
3. Harga Rokok yang Terjangkau
Harga rokok di Indonesia relatif murah, terutama bagi anak-anak dan remaja. Meskipun pemerintah telah menaikkan cukai rokok, harga produk tembakau tetap terjangkau karena strategi industri yang menawarkan "paket anak" atau kemasan kecil.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memproyeksikan prevalensi perokok anak bisa mencapai 16% pada 2030 tanpa intervensi kuat, salah satunya kenaikan harga rokok secara signifikan.
Kebijakan fiskal seperti pajak rokok belum sepenuhnya efektif karena dukungan politik yang terpecah dan tekanan dari industri tembakau.
4. Resistensi terhadap Strategi Pengurangan Risiko Tembakau
Pendekatan pengurangan risiko tembakau (tobacco harm reduction atau THR), seperti rokok elektronik atau produk tembakau alternatif tanpa pembakaran, dianggap dapat membantu perokok beralih ke opsi yang kurang berbahaya.
Namun, adopsi strategi ini terhambat oleh tiga faktor utama, seperti diungkapkan Prof. Tikki Pangestu, mantan Direktur Riset WHO. Pertama, lobi kuat dari kelompok antitembakau yang menolak THR dan lebih mengedepankan larangan total.
Kedua, sikap WHO yang menolak THR, memengaruhi kebijakan di negara berpenghasilan rendah seperti Indonesia.
Ketiga, kurangnya dukungan politik untuk mengintegrasikan THR dalam kebijakan pengendalian tembakau, menyebabkan stagnasi penurunan prevalensi merokok.
5. Keterbatasan Regulasi dan Dukungan Politik
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang pengendalian tembakau, yang diharapkan memperketat iklan dan penjualan rokok, mengalami keterlambatan signifikan.
Proses revisi yang lambat mencerminkan kurangnya komitmen lintas kementerian dan resistensi dari industri tembakau.
Selain itu, dukungan politik untuk melindungi remaja dari paparan tembakau masih lemah, terlihat dari gencarnya promosi industri dan minimnya penegakan aturan KTR di daerah.
Tantangan ini diperparah oleh pandemi COVID-19, yang meningkatkan jumlah perokok akibat stres dan ketidakpastian ekonomi.
6. Adiksi Nikotin dan Kurangnya Akses Layanan Berhenti Merokok
Nikotin dalam rokok menyebabkan adiksi, membuat perokok sulit berhenti. Menurut studi, 47,42% mahasiswa perokok mengalami kesulitan berhenti karena ketergantungan ini.
Meskipun GATS 2021 mencatat 2/3 perokok ingin berhenti, hanya 38,9% yang mendapat anjuran dari tenaga kesehatan, naik tipis dari 34,6% pada 2011.
Layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di fasilitas kesehatan masih terbatas, dan edukasi tentang bahaya merokok belum menjangkau semua lapisan masyarakat secara efektif.
Baca Juga: Tok! Bupati Nganjuk Marhaen Resmi Larang Wisuda dan Study Tour Siswa
Upaya Mengatasi Hambatan
Untuk menekan angka perokok, pemerintah perlu mempercepat revisi PP 109/2012 guna melarang total iklan rokok, menaikkan harga rokok secara signifikan, dan memperketat penegakan KTR.
Pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah 21 tahun, penghapusan perasa pada rokok elektrik, serta peningkatan akses layanan UBM juga krusial.
Kolaborasi lintas sektor, termasuk media dan perguruan tinggi, dapat memperkuat edukasi antirokok, terutama untuk anak dan remaja, guna mencapai target RPJMN 2024 menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 8,7%.
Penurunan jumlah perokok di Indonesia terhambat oleh budaya merokok yang mengakar, iklan tembakau yang masif, harga rokok yang murah, resistensi terhadap strategi THR, lemahnya regulasi, serta adiksi nikotin yang sulit diatasi.
Tanpa intervensi komprehensif dan komitmen lintas sektor, target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 untuk menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% sulit tercapai.
Indonesia perlu belajar dari negara lain yang berhasil menekan angka perokok melalui regulasi ketat dan edukasi yang kuat, demi melindungi generasi muda dari bahaya tembakau.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira