JP Radar Nganjuk– Pencabutan gigi bungsu kerap menjadi momok bagi sebagian orang, bukan hanya karena rasa nyeri yang ditimbulkan, tetapi juga persoalan biaya yang dianggap cukup mahal jika dilakukan di fasilitas kesehatan swasta.
Namun, tidak banyak yang tahu bahwa tindakan medis tersebut sebenarnya bisa dilakukan secara gratis atau tanpa biaya tambahan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Selama dilakukan sesuai prosedur dan indikasi medis, pencabutan gigi bungsu bisa dicover sepenuhnya oleh BPJS maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Layanan ini tersedia di berbagai fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas, dan dapat dilanjutkan ke rumah sakit rujukan apabila dibutuhkan tindakan lanjutan seperti operasi bedah mulut.
Tak hanya itu, prosesnya pun relatif mudah asalkan peserta mengikuti alur rujukan yang sudah ditetapkan.
Untuk masyarakat yang selama ini ragu karena faktor biaya, layanan ini tentu menjadi solusi yang cukup membantu.
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk melakukan pencabutan gigi bungsu menggunakan kartu BPJS atau KIS melalui Puskesmas maupun rumah sakit rujukan.
Langkah-Langkah Pencabutan Gigi Bungsu dengan BPJS/KIS
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1)
Langkah pertama adalah mengunjungi Puskesmas atau klinik yang terdaftar sebagai Faskes 1 Anda.
Pastikan membawa kartu BPJS/KIS aktif dan identitas diri (KTP). Dokter gigi di Faskes 1 akan melakukan pemeriksaan awal.
Baca Juga: Bye-Bye Ngilu! Begini Cara Mengobati Cantengan di Kaki
Jika kondisi gigi bungsu Anda memerlukan tindakan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan tingkat lanjut (Faskes 2).
2. Pendaftaran di Rumah Sakit Rujukan
Setelah menerima surat rujukan, kunjungi rumah sakit yang ditunjuk.
Daftarkan diri Anda di bagian pendaftaran dengan membawa surat rujukan, kartu BPJS/KIS, dan identitas diri.
Petugas akan memverifikasi data dan membuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk kelancaran proses administrasi.
3. Konsultasi dengan Dokter Spesialis Bedah Mulut
Di rumah sakit, Anda akan diperiksa oleh dokter spesialis bedah mulut.
Dokter akan menentukan apakah gigi bungsu Anda perlu dicabut melalui prosedur odontektomi (operasi cabut gigi bungsu).
Jika diperlukan, Anda akan dijadwalkan untuk tindakan tersebut.
4. Prosedur Pencabutan Gigi Bungsu
Prosedur pencabutan gigi bungsu dapat dilakukan dengan anestesi lokal atau umum, tergantung pada kondisi dan tingkat kesulitan.
Setelah prosedur, dokter akan memberikan petunjuk perawatan pascaoperasi untuk mencegah infeksi dan mempercepat pemulihan.
Biaya pencabutan gigi bungsu di Puskesmas atau rumah sakit rujukan umumnya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS/KIS, asalkan prosedur dilakukan sesuai indikasi medis dan mengikuti alur rujukan yang benar.
Namun, beberapa Puskesmas mungkin memberlakukan biaya partisipasi kecil, tergantung pada kebijakan setempat.
Lalu untuk jam operasional Puskesmas di Indonesia umumnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sebagian besar Puskesmas beroperasi dari hari Senin hingga Jumat, dengan jam operasional sebagai berikut:
Senin hingga Jumat: 07.30 – 14.00 atau 08.00 – 15.00
Sabtu (jika berlaku): 08.00 – 12.00
Baca Juga: Orang Tua Wajib Waspada, Inilah Beberapa Gejala Autis Pada Anak
Beberapa Puskesmas juga menyediakan layanan kesehatan 24 jam, terutama di daerah dengan populasi padat atau kawasan terpencil yang jauh dari rumah sakit besar.
Namun, jam operasional dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat di sekitarnya.
Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi Puskesmas terdekat untuk memastikan jam operasional yang berlaku.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira