JP RADAR NGANJUK - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah serius yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam bagi korban. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun ekonomi. Sayangnya, banyak korban yang memilih diam karena rasa takut, rasa malu, atau ketergantungan pada pelaku. Padahal, ada cara untuk mencegah terjadinya KDRT dan jalan keluar bagi mereka yang terjebak di dalamnya.
Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga
1. Membangun komunikasi sehat dalam keluarga
Komunikasi yang terbuka dan penuh rasa hormat dapat mengurangi potensi konflik yang berujung pada kekerasan.
2. Mengedukasi tentang kesetaraan gender
Banyak kasus KDRT muncul karena adanya dominasi satu pihak. Edukasi bahwa suami dan istri memiliki hak yang sama dalam rumah tangga penting untuk mencegah ketidakadilan.
3. Mengelola emosi dengan baik
Stres, masalah ekonomi, atau persoalan pribadi sering menjadi pemicu kekerasan. Pelatihan pengendalian emosi dan manajemen stres bisa membantu menekan risiko KDRT.
4. Membuat aturan keluarga yang sehat
Setiap anggota keluarga perlu tahu batasan yang jelas tentang sikap yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk larangan keras terhadap segala bentuk kekerasan.
5. Memperkuat dukungan sosial
Lingkungan sekitar—tetangga, keluarga besar, dan komunitas—berperan penting dalam pencegahan KDRT. Jangan menormalisasi atau membiarkan kekerasan yang terjadi di sekitar.
Solusi Lepas dari Kekerasan dalam Rumah Tangga
1. Kenali tanda-tanda kekerasan
Kekerasan bukan hanya fisik. Bentakan, penghinaan, pengontrolan berlebihan, atau pembatasan ekonomi juga termasuk bentuk KDRT. Menyadari tanda ini adalah langkah awal untuk keluar dari lingkaran kekerasan.
2. Cari dukungan dari orang terdekat
Jangan menanggung beban sendirian. Ceritakan pada keluarga, sahabat, atau orang yang dipercaya agar ada yang mendampingi.
3. Hubungi lembaga perlindungan
Di Indonesia, korban bisa menghubungi Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), atau layanan darurat seperti nomor 129 (KemenPPPA) untuk mendapatkan bantuan hukum dan psikologis.
4. Simpan bukti kekerasan
Foto, rekaman, atau catatan medis bisa menjadi bukti penting jika ingin melapor ke pihak berwajib.
5. Ambil langkah hukum bila perlu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT memberikan perlindungan bagi korban. Melapor ke polisi bisa menjadi jalan untuk menghentikan kekerasan.
6. Cari tempat aman
Jika situasi mengancam keselamatan, segera pergi ke tempat aman seperti rumah keluarga, rumah aman (shelter), atau lembaga perlindungan perempuan.
7. Lakukan pemulihan psikologis
Kekerasan meninggalkan trauma mendalam. Konseling dengan psikolog atau bergabung dengan kelompok dukungan bisa membantu proses pemulihan.
KDRT bukanlah masalah pribadi semata, tetapi isu kemanusiaan yang harus ditangani bersama. Pencegahan bisa dilakukan dengan membangun komunikasi sehat, kesetaraan, dan dukungan sosial. Sementara itu, bagi korban, penting untuk berani mencari bantuan, melapor, dan membebaskan diri dari siklus kekerasan. Setiap orang berhak hidup aman, damai, dan bebas dari kekerasan dalam rumah tangganya.
Penulis : Shafura Maulida Abdillah _ Mahasiswa Magang Universitas Dian Nuswantoro
Editor : Jauhar Yohanis