JP Radar Nganjuk - Dalam Islam, mimpi basah disebut juga ihtilam (احتلام), yaitu kondisi ketika seseorang mengalami ejakulasi saat tidur, baik karena mimpi yang bersifat seksual maupun tanpa sebab mimpi yang jelas. Ini adalah hal yang alami dan tidak berdosa, serta terjadi baik pada laki-laki maupun perempuan.
Berikut penjelasan mimpi basah menurut Islam:
1. Hukum mimpi basah
Mimpi basah tidak berdosa karena tidak disengaja. Rasulullah SAW bersabda:
“Pena diangkat dari tiga orang: dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia baligh, dan dari orang gila sampai ia sembuh.”
(HR. Abu Dawud)
2. Kewajiban setelah mimpi basah
Jika seseorang mengalami mimpi basah dan keluar air mani (mani), maka ia wajib mandi besar (mandi junub) sebelum melaksanakan ibadah seperti salat, membaca Al-Qur’an, atau menyentuh mushaf.
Rasulullah SAW bersabda:
“Air itu (mandi) karena air (mani).”
(HR. Muslim)
Artinya, jika air mani keluar, maka wajib mandi.
3. Tanda mimpi basah
Seseorang dikatakan mengalami mimpi basah jika ada bekas mani saat bangun tidur. Jika tidak ada bekas, maka tidak wajib mandi, walaupun bermimpi hal-hal yang bersifat seksual.
4. Perempuan juga bisa mengalami mimpi basah
Rasulullah menjelaskan bahwa wanita juga bisa mengalami mimpi basah:
Ummu Sulaim bertanya kepada Nabi: “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib mandi jika bermimpi (dan keluar mani)?”
Rasulullah menjawab: “Ya, jika dia melihat air (mani).”
(HR. Bukhari dan Muslim)