JP Radar Nganjuk – Menjelang Hari Raya Idul Adha, warga mulai sibuk mencari hewan ternak untuk ibadah kurban. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah ketentuan syariat yang harus dipenuhi agar kurban dinyatakan sah.
Menurut para ulama dan panduan fikih, hewan kurban harus memenuhi syarat dari segi jenis, usia, fisik, dan waktu penyembelihan. Jika tidak sesuai, maka ibadah kurban bisa tidak diterima.
1. Jenis Hewan
Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu:
- Unta
- Sapi atau kerbau
- Kambing dan domba
Hewan-hewan selain itu, seperti ayam atau kelinci, tidak sah untuk dijadikan kurban.
2. Usia Minimal
Usia hewan juga menjadi syarat penting. Berikut ini batas minimal usia:
- Unta: minimal 5 tahun
- Sapi atau Kerbau: minimal 2 tahun
- Kambing: minimal 1 tahun
- Domba: minimal 6 bulan (jika sudah tampak besar dan gemuk)
Usia ini menjadi indikator bahwa hewan telah layak secara fisik untuk disembelih dan dagingnya bermanfaat.
3. Sehat dan Tidak Cacat
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak kurus kering, tidak pincang, tidak buta, dan tidak memiliki cacat permanen seperti telinga terpotong atau tanduk patah.
Rasulullah SAW melarang hewan yang sakit, buta sebelah, pincang, atau sangat kurus untuk dijadikan kurban.
4. Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban hanya sah dilakukan pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah, setelah salat Idul Adha. Jika disembelih sebelum salat atau setelah hari tasyrik (13 Dzulhijjah), maka tidak dianggap kurban.
5. Niat dan Kepemilikan
Orang yang berkurban harus berniat karena Allah, bukan sekadar tradisi atau pamer. Selain itu, hewan yang dikurbankan harus merupakan milik pribadi, bukan hasil curian, pinjaman, atau hasil patungan tanpa kesepakatan sah.
Penting bagi warga untuk memahami syarat ini sebelum membeli hewan kurban agar ibadahnya sempurna dan diterima.
Penulis: Rozita Nur Azizah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira