Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Apakah Shalat di Atas Kendaraan Harus Menghadap Kiblat? Begini Penjelasan Syaikh Nawawi

Jauhar Yohanis • Kamis, 24 Juli 2025 | 19:47 WIB
Shalat di atas kendaraan
Shalat di atas kendaraan

Menghada kiblat menjadi syarat sahnya shalat. Bagi yang shalat di rumah atau masjid. 

Menghadap Kiblat yang disyaratkan dalam sholat adalah dengan dada pada saat shalat dengan berdiri atau duduk, bukan wajahnya.

Sedangkan pada saat rukuk dan sujud maka menghadap Kiblat yang disyaratkan adalah dengan sebagian besar dari bagian tubuh.

Adapun bila shalat dengan tidur miring, misalnya saat sakit, yang harus menghadap kiblat adalah wajah dan tubuh bagian depan.

Sedagkan bila shalat dengan telentang, disyaratkan keua telapak kakai menghadap kiblat. Bila mampu, disyaratkan pula menaikkan sedikit kepala.

Kondisi-kondisi yang Memperbolehkan Tidak Menghadap Kiblat

Diperbolehkan tidak menghadap Kiblat saat sholat ketika mengalami dua kondisi atau keadaan, yaitu:

1. Ketika mengalami ketakutan yang sangat

Misalnya saat peperangan sengit. Tentara muslim jumlahnya tidak cukup bila harus shalat bergantian. Atau ada kekhawatiran ada serangan mendadak.

Dalam dua kondisi tersebut diperbolehkan shalat tanpa menghadap kiblat. Syarat tambahannya, bila tidak memungkinkan shalat di akhir waktu (waktu shalat sudah hamper habis)

2. Ketika melaksanakan shalat sunah di atas kendaraan

Tidak disyaratkan apakah perjalanan itu jauh. Minimalnya adalah perjalanan menuju tempat yang tidak terdengar suara azan shalat Jumat di sana. Dengan demikian, diperbolehkan bagi musafir melaksanakan ibadah sholat sunah sambil naik kendaraan atau berjalan dengan cara menghadap ke arah tempat tujuannya, bukan ke arah Kiblat, pada saat melakukan perjalanan jauh atau dekat.

Selain tidak disyaratkan menghadap kiblat, shalat di atas kendaraan juga tidak perlu rukuk dan sujud secara sempurna. Cukup merendahkan kepala. Yakni saat sujud lebih rendah dari pada rukuk.

Akan tetapi bila memungkinkan, tetap disyaratkan sujud sempurna. Juga bila memungkinkan, saat takbirotul ihrom diusahakan saat menghadap kiblat. Bila tidak mungkin juga tidak perlu menghadap kiblat.

Bagaiman bila musyafir berjalan kaki?

Adapun musafir yang berjalan kaki, maka ketika ia sholat sunah, ia berjalan boleh tidak menghadap Kiblat pada saat melakukan 4 (empat) rukun, yaitu berdiri, i’tidal, membaca tasyahud, dan salam.

Sedangkan ia harus menghadap Kiblat dalam 4 (empat) rukun lain, yaitu ketika takbiratul ihram, rukuk, sujud, dan duduk antara dua sujud. Selain itu 4 rukun ini harus dilakukan secara sempurna, bukan hanya dengan cara berisyarat. Oleh karena itu, tidak cukup baginya berisyarat sebagai ganti dari rukuk dan sujud. 

Wallahu a'lam (Artikel ini disarikan dari Kitab Kasyifatus Saja)

 

Editor : Jauhar Yohanis
#rukuk #shalat #sujud #kiblat #musafir