Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Bolehkan Shalat Dengan Pakaian Berlubang?

Jauhar Yohanis • Rabu, 6 Agustus 2025 | 01:45 WIB

Shalat memakai sarung sebagai penutup aurat
Shalat memakai sarung sebagai penutup aurat

Pakaian, sebagaimana benda lainnya, tentu bisa mengalami kerusakan seiring waktu. Terkadang pakaian bisa berlubang karena percikan api rokok, sobek akibat gesekan, atau aus di bagian tertentu seperti lutut atau—maaf—bagian belakang. Lalu, bagaimana hukum shalat dengan pakaian yang berlubang, khususnya jika berada di area yang menutup aurat?

Dalam Islam, menutup aurat adalah syarat sah shalat. Karena itu, kelayakan pakaian sangat penting, sebab shalat merupakan bentuk penghambaan langsung antara manusia dan Allah SWT.

Dalam Mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa penutup aurat adalah sesuatu yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit, meskipun hanya berupa lumpur atau air keruh, asalkan benda tersebut suci. Artinya, selama kulit tidak terlihat jelas, dan penutupnya suci, maka sudah memenuhi syarat penutup aurat.

Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja menjelaskan bahwa menutup aurat untuk shalat ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Selain suci, penutup harus bisa menghalangi terlihatnya warna kulit. Jarak pandangnya sekira orang berbincang. Jadi bila ada lubang, dan lubang itu menyebabkan hitam atau putihnya kulit terlihat jelas, maka tidak sah shalatnya.

Sementara menurut Mazhab Maliki, jika warna kulit aurat terlihat jelas, maka hal itu dianggap sama saja dengan tidak menutup aurat. Namun bila pakaian hanya memperlihatkan bentuk atau bayangan warna kulit tanpa menampakkannya secara langsung, maka hukumnya makruh—tidak sampai membatalkan shalat, tetapi sebaiknya dihindari.

Mazhab Hanbali juga menegaskan pentingnya menutup aurat sebagai syarat sah shalat. Namun, mereka memberi toleransi apabila aurat terbuka sedikit, sebagaimana kisah sahabat Amr bin Salamah yang ketika sujud, sebagian tubuhnya terlihat karena pakaiannya pendek. Dalam hal ini, shalat tetap sah. Tetapi jika yang terbuka cukup besar, maka shalat dinilai batal. Batas sedikit atau banyaknya aurat yang terbuka disesuaikan dengan kebiasaan dan penilaian masyarakat umum.

Berdasarkan penjelasan tersebut, shalat dengan pakaian yang sedikit berlubang di bagian aurat tidak otomatis membuat shalat tidak sah, apalagi jika lubang tersebut sangat kecil atau masih tertutup oleh sisa benang. Terlebih jika lubang terdapat di bagian yang bukan termasuk aurat, maka tidak menjadi masalah sama sekali.

Meski demikian, sangat disarankan agar setiap muslim menggunakan pakaian yang utuh dan rapi tanpa lubang, sekecil apa pun, saat melaksanakan shalat. Tujuannya bukan hanya menjaga keabsahan ibadah, tetapi juga untuk menenangkan hati dan menghindari rasa waswas tentang aurat yang mungkin terlihat.

 

Editor : Jauhar Yohanis
#berlubang #shalat #sarung