Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Apakah Kotoran Burung Najis dan Perlu Dihindari Sebelum Melakukan Shalat?

Jauhar Yohanis • Minggu, 10 Agustus 2025 | 14:11 WIB
Photo
Photo

Dalam kitab "Kasyifatus Saja", najis yang dimaafkan secara umum terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu najis yang dimaafkan baik mengenai pakaian maupun air, najis yang dimaafkan hanya mengenai pakaian, dan najis yang dimaafkan hanya mengenai air. Beberapa contoh najis yang dimaafkan dalam kitab tersebut antara lain: percikan air kencing (bila sulit dihindari), darah dan nanah dalam jumlah sedikit, serta najis dari hewan yang sulit dihindari. 

Najis yang dimaafkan menurut Kasyifatus Saja

Jika percikan air kencing dalam jumlah sedikit dan sulit dihindari, baik mengenai badan, pakaian, maupun tempat, maka dimaafkan. 

Darah dan nanah yang keluar dalam jumlah sedikit, serta sulit dihindari, dimaafkan. 

Kotoran dan kencing hewan yang mengenai biji-bijian atau susu saat diperah, serta kotoran burung di tempat yang sering disinggahinya, termasuk dalam najis yang dimaafkan karena sulit dihindari. 

Bangkai hewan seperti lalat, nyamuk, atau semut yang jatuh pada cairan (misalnya air) dan tidak mengubah cairan tersebut, dimaafkan. 

Lumpur di jalan yang terkena pakaian meskipun diyakini ada najisnya, dimaafkan karena sulit dihindari. 

Kategori Najis yang Dimaafkan

Penting untuk diingat

Editor : Jauhar Yohanis
#kotoran burung #najis #shalat #dimaafkan