Dalam kitab "Kasyifatus Saja", najis yang dimaafkan secara umum terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu najis yang dimaafkan baik mengenai pakaian maupun air, najis yang dimaafkan hanya mengenai pakaian, dan najis yang dimaafkan hanya mengenai air. Beberapa contoh najis yang dimaafkan dalam kitab tersebut antara lain: percikan air kencing (bila sulit dihindari), darah dan nanah dalam jumlah sedikit, serta najis dari hewan yang sulit dihindari.
Najis yang dimaafkan menurut Kasyifatus Saja
- Percikan air kencing
Jika percikan air kencing dalam jumlah sedikit dan sulit dihindari, baik mengenai badan, pakaian, maupun tempat, maka dimaafkan.
- Darah dan nanah (sedikit)
Darah dan nanah yang keluar dalam jumlah sedikit, serta sulit dihindari, dimaafkan.
- Kotoran dan kencing hewan
Kotoran dan kencing hewan yang mengenai biji-bijian atau susu saat diperah, serta kotoran burung di tempat yang sering disinggahinya, termasuk dalam najis yang dimaafkan karena sulit dihindari.
- Bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya
Bangkai hewan seperti lalat, nyamuk, atau semut yang jatuh pada cairan (misalnya air) dan tidak mengubah cairan tersebut, dimaafkan.
- Lumpur di jalan
Lumpur di jalan yang terkena pakaian meskipun diyakini ada najisnya, dimaafkan karena sulit dihindari.
Kategori Najis yang Dimaafkan
- Najis yang dimaafkan baik mengenai pakaian maupun air: Najis yang sangat kecil dan tidak terlihat oleh mata normal, atau najis yang sulit dihindari karena faktor alam.
- Najis yang dimaafkan hanya mengenai pakaian: Misalnya, sedikit darah yang menempel pada pakaian.
- Najis yang dimaafkan hanya mengenai air: Misalnya, bangkai hewan yang tidak mengalirkan darahnya, seperti lalat atau nyamuk.
Penting untuk diingat
- Ukuran "sedikit" dari najis yang dimaafkan ini bersifat relatif dan perlu diperhatikan apakah sulit dihindari atau tidak.
- Jika najis tersebut jelas terlihat dan dapat dengan mudah dihindari, maka tidak termasuk dalam najis yang dimaafkan.