Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Enam CJH Nganjuk Kosong Bisa Diisi Jemaah dari Daerah Lain, Begini Penjelasan Kankemenhaj Nganjuk

Novanda Nirwana • Senin, 27 April 2026 | 15:56 WIB
Petugas haji sedang mengecek kelengkapan dokumen
Petugas haji sedang mengecek kelengkapan dokumen

 

RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM – Gagalnya enam Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Nganjuk berangkat ke Tanah Suci tahun ini membuat enam kursi kosong.

Kini, kursi kosong itu jadi rebutan CJH. Karena kursi enam itu tidak otomatis diisi oleh CJH Kota Angin. Kuota yang ditinggalkan justru berpotensi diisi oleh jemaah dari daerah lain. Sebab sistem penentuan keberangkatan diatur secara nasional.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Nganjuk Zainal Abidin Hanif Kamaloddin menjelaskan, mekanisme penggantian jemaah tidak berbasis kabupaten/kota. Seluruh proses mengacu pada nomor porsi yang diurutkan oleh pemerintah pusat.

“Tidak harus dari Nganjuk. Karena yang mengurutkan porsi keberangkatan dari pusat, jadi penggantinya bisa saja dari daerah lain,” jelasnya.

Menurut dia, sistem tersebut sudah menjadi ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Dengan demikian, ketika ada jemaah yang batal berangkat, kuota kosong akan langsung diisi berdasarkan antrean nasional, bukan berdasarkan asal daerah.

Konsekuensinya, meskipun ada jemaah cadangan di Nganjuk, belum tentu mereka bisa langsung menggantikan posisi enam CJH yang batal berangkat tersebut. Hal ini kerap menjadi pertanyaan di masyarakat, terutama keluarga jemaah yang masih menunggu giliran keberangkatan.

“Semua mengikuti sistem porsi. Jadi tidak bisa serta-merta diganti dari daerah yang sama,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, enam CJH asal Nganjuk dipastikan gagal berangkat setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat istitoah kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, mereka diketahui memiliki penyakit penyerta dengan risiko tinggi, seperti demensia berat, keterbatasan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari atau Activity of Daily Living (ADL), serta riwayat serangan jantung.

Kondisi tersebut membuat para jemaah tidak direkomendasikan berangkat karena berpotensi membahayakan diri sendiri saat menjalankan rangkaian ibadah haji yang membutuhkan ketahanan fisik dan mental.

Pihaknya pun menegaskan bahwa penentuan istitoah dilakukan secara ketat dan menyeluruh, sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah. Selain faktor usia yang didominasi lansia, penyakit kronis menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kelayakan berangkat.

Hanif mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme tersebut dan tetap bersabar menunggu giliran. “Yang terpenting tetap menjaga kesiapan, baik administrasi maupun kesehatan, agar saat waktunya tiba bisa berangkat dalam kondisi siap,” pungkasnya.

Editor : rekian
#istitoah kesehatan #calon jemaah haji (CJH) #Keberangkatan Haji 2026