Nganjuk, JP Radar Nganjuk — Temuan pagar diatas lautan di kawasan perairan Jawa Barat tepatnya di daerah Banten, Bekasi, dan Tangerang mendapatkan banyak sorotan. Pagar laut ilegal dibuktikan dengan tidak adanya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Pagar dari bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di kawasan perairan Tangerang tersebut diduga dipasang pada malam hari untuk menghindari atensi dari masyarakat setempat.
Warga sekitar yang sangat terdampak adanya pembangunan pagar laut ilegal ini adalah nelayan, pasalnya dengan adanya pembangunan pagar laut ilegal ini mengganggu aktivitas pergerakan kapal nelayan untuk menangkap ikan.
Kasus ini sudah dilaporkan oleh warga setempat ke pemerintah sejak Agustus 2024 dan sudah diselidiki oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten sebanyak 4 kali.
Presiden Prabowo juga telah memerintahkan pencabutan pagar laut ilegal tersebut dan pencabutan dilakukan oleh TNI Angkatan Laut, Porli, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta para nelayan setempat.
Kasus pagar laut illegal juga diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan bahwa kasus pagar laut ilegal ini aktif diselidiki dan juga tengah dikaji terkait adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai pelanggaran hukum.
Dugaan kuat adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut adalah beredarnya surat dengan kop Kejagung yang memiliki data penerbitan SHM dan HGB di kawasan perairan Desa Kohod, Tangerang.
Selain Kejagung, Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) Bersama dengan KKP turut menyelidiki kasus pagar laut ilegal ini.
Kepala Desa Kohod dan sebanyak 13 nelayan diperiksa oleh KKP dan Kejagung terkait adanya kasus pagar laut ilegal ini, pemeriksaan yang dilakukan kepada Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan dilakukan mengikuti aturan sanksi administrasi peraturan yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan.
Hingga saat ini kasus pagar laut illegal masih terus diselidiki oleh berbagai pihak termasuk pemerintah dan masyarakat untuk dapat menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab pada kasus pagar laut ilegal.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira