NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Baru baru ini, beredar video di media sosial yang menunjukkan restoran mie gacoan di Jalan Kapten Soebiyanto, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pada Selasa (18/2) tampak polisi melakukan penyegel terhadap salag satu gerai restoran mie terkenal yaitu Mie Gacoan.
Bangunan ini tampak di pasangi garis kuning sepanjang sepuluh meter bertuliskan disegel.
Penyegelan tersebut terjadi bahkan sebelum gerai tersebut dibuka secara resmi.
Menurut penjelasan polisi, pembangunan restoran Mie Gacoan di Serpong hanya selesai 98%. Kurang dibersihkan saja sampai selesai.
Dalam banner penyegelan tersebut, terdapat tulisan “Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP kota Tangerang Selatan”.
Tak hanya itu, terdapat juga logo Kota Tanggerang Selatan dan Satpol PP di bangunan tersebut.
“Penghentian Gedung sementara sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 tahun 2023 tentang bangunan Gedung”, dalam tulisan banner tersebut.
Netizen pun berspekulasi bahwa penyegelan ini terjadi karena restoran gacoan ini tidak memenuhi sertifikat halal.
Dalam isu beberapa tahun lalu, Mie Gacoan pernah dianggap menyajikan mie yang tidak hala.
Banyak para penikmat mie dan warganet menuduh bahwa Mie Gacoan menggunakan Minyak Babi dalam pembuatan menu menu mereka.
Hal ini sempat menjadi isu yang hangat sampai ke telinga pemilik brand restoran mie tersebut.
Sejak 22 Juni 2025, akhirnya mie gacoan resmi mengeluarkan sertifikat halal dengan mengganti naman am menu mereka.
Penyegelan yang dilakukan di salah satu cabang Mie Gacoan di Serpong ini terjadi karena bagunan tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Izin ini menjadi syarat yang wajib bagi sebuah bangunan jika ingin didirikan di suatu daerah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, Suherman menjelaskan, tindakan ini diambil dari peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 pasal 109.
Suherman menegaskan bahwa izin tersebut masih diurus oleh pembilik cabang restoran mie gacoan terseut.
Namun, bangunan sudah dibangun sebelum izin PBG terbit.
Hal ini yang menyebabkan cabang Mie Gacoan tersebut terpaksa tersegel.
Penyegalan ini murni karena Cabang Mie Gacoan di Serpong belom mengurus surat PBG.
Isu tentang pnyegelan Mie Gacoan di Serpong karena menggunakan minyak babi ternyata tidak benar.
Penulis: Joenaidi Zidane, Mahasiswa Magang Politeknik Negeri Madiun (PNM)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira