JP Radar Nganjuk- THR (Tunjangan Hari Raya) adalah insentif atau bonus yang dnantikan setiap tahun. Menjelang Idul Fitri, biasanya THR akan diberikan ke pegawai untuk memenuhi Kebutuhan mereka selama lebaran.
Sayangnya, ada beberapa golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terancam tidak mendaptakn THR. Meneurut Kemenkeu, tidak semua golongan ASN berhak mendapatkan THR, ada beberapa golongan tertentu yang tidak mendapatkan insentif ini.
Berdasarjan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, ada beberapa kategori ASN yang tidak bisa mengklaim THR dan gaji ke 13.
Golongan tersebut tidak berhak mendapatkan THR karena tidak memiliki persyaratan menerima manfaat tersebut.
Menurut Pasal 5 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak akan menerima THR tahun ini. Kategori tersebut meliputi:
• ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
• ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
• ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan negara dianggap tidak menjalankan tugas negara sehingga tidak berhak atas THR. Begitu pula dengan ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan, mereka tidak termasuk dalam daftar penerima THR.
Menurut Peraturan Pemerintaj, pencarian THR ini wajib diberikan paling lambat 10 hari sebelum Hari raya Idul fitri. Jika dilihat dari kalender, Hari Raya Idul Fitri berlangsung dari tanggal 31 Maret-1 April 2025.
Makan batas akhir pencairan THR iini diperkirakan tanggal 17 Maret 2025. Pencairan ini merupakan prediksi semata, tanggal pencairan bisa lebih cepat lagi mengingat pertyimbangan arus mudik yang meningkat.
Penulis: Joenaidi Zidane, Mahasiswa Magang Politeknik Negeri Madiun (PNM)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira