THR (Tunjangan Hari Raya) adalah insentif atau bonus yang dinantikan setiap tahun. Menjelang Idul Fitri, biasanya THR akan diberikan ke pegawai untuk memenuhi Kebutuhan mereka selama lebaran.
Menurut informasi, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan maret.
Mendengar informasi tersebut, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) langsung menetapkan peraturan tentang pencairan THR.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 14 tahun 2024 tentang pencairan THR, disebutkan bahwan pencairan THR paling lambat dilakukan 10 hari sebelun Hari Raya Idul Fitri.
Hari Raya Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025. Untuk itu kemungkinan pencairan THR untuk ASN paling lambat pada tanggal 20 Maret 2025.
Pencairan THR tahun ini akan bersamaan dengan keluarnya gaji ke 13 bagi penerima hak tersebut.
Namun, jika melihat pertimbangan dari kepadatan arus mudik yang berlangsung, kemungkinan pencairan THR pada tahun ini akan lebih cepat.
Kemungkinan tanggal tercepat saat THR ini cair adalah tanggal 17 Maret 2025.
Penulis: Joenaidi Zidane, Mahasiswa Magang Politeknik Negeri Madiun (PNM)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira