JP Radar Nganjuk - Deddy Corbuzier, Staf Khusus Menteri Pertahanan, memberikan tanggapan terhadap aksi protes yang terjadi selama rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang TNI pada 14-15 Maret 2025.
Aksi ini dilakukan oleh tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang berusaha memasuki ruang rapat dengan membawa poster yang mengkritik RUU TNI.
Deddy menganggap tindakan tersebut sebagai tindakan ilegal yang melanggar hukum dan mengancam proses demokrasi.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram @dc.kemhan, Deddy menyatakan bahwa rapat tersebut merupakan amanat konstitusi dan dihadiri oleh seluruh fraksi DPR.
Dia menegaskan bahwa rapat tidak membahas dwifungsi TNI, melainkan untuk memastikan keputusan yang diambil mencerminkan suara rakyat.
Pernyataan Deddy ini mendapat kritik dari berbagai pihak.
Komika Mamat Alkatiri, misalnya, mempertanyakan sikap Deddy yang mengkritik para pendemo dan menyoroti rapat yang diadakan secara tertutup.
Mamat berpendapat bahwa jika rapat tidak terbuka untuk publik, masyarakat berhak untuk mengawasi dan memberikan masukan.
Aksi protes ini juga menyuarakan kekhawatiran masyarakat tentang kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI.
Deddy menanggapi hal ini dengan menegaskan bahwa dwifungsi TNI sudah tidak berlaku lagi dan tidak dibahas dalam rapat tersebut.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira