JP Radar Nganjuk – Sudah menjadi adat dalam suku Bugis, sebelum adanya pernikahan yang digelar, mempelai dari pihak laki-laki wajib unutk membayarkan uang panai dengan nominal yang sudah ditentukan oleh keluarga mempelai perempuan.
Sebaliknya, tanpa uang panai yang diserahkan, pernikahan tidak akan pernah terjadi.
Batal membawa uang panai pun juga dapat memicu pertikaian antara kedua belah pihak seperti yang terjadi di salah satu rumah di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Rumah seorang pria berinisal MK dirusakn oleh massa yang diduga berasal dari pihak calon istrinya karena MK tidak jadi membawa uang panai kerumah calon mempelai seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya.
Pihak keluarga perempuan yang telah menunggu dari sore hari merasa marah dan juga malu karena MK tidak kunjung datang melamar dan membawa uang panai tersebut.
Pihak keluarga dari perempuan menuding keluarga dari MK membatalkan rencana lamaran secara sepihak tanpa adanya persetujuan.
Alhasil, pada malam Sabtu (5/4) lalu, Rumah keluarga MK pun menjadi saran amukan tersebut.
Pengerusakan rumah yang dilakukan oleh massa tersbeut pun dilaporkan oleh pihak keluarga dari MK kepada Polres Jeneponto.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang melakukan pengerusakan tersebut.
Dari keterangan yang didapat dari MK, polisi mengatakan bahwa sebelumnya MK sebelumnya memang berniat untuk menghantar uang panai seperti yang sudah dijanjikan kepada pihak keluarga perempuan.
MK juga meminta untuk diberikan kelonggaran waktu sampai jam 10 malam karena uang yang dikumpulkannya masih belum cukup.
Tetapi saat dikonfirmasi, pihak keluarga perempuan merasa tidak ada komunikasi terkait perpanjangan waktu tersebut hingga berakhir miskomunikasi anatar kedua belah pihak.
Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira