JP Radar Nganjuk - PT Taspen kembali menjadwalkan pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Mei 2025. Para pensiunan diimbau untuk segera melakukan otentikasi agar proses pencairan dapat berjalan lancar.
Penting dicatat, pencairan ini tidak dilakukan secara otomatis. Pensiunan wajib menyelesaikan proses otentikasi sebelum tanggal 1 Mei. Jika tidak, pembayaran gaji akan mengalami penundaan.
Baca Juga: Gaji Guru Naik! Prabowo Jadikan Pendidikan Prioritas Nomor Satu
Selain itu, pensiunan PNS yang baru mendaftar sebagai peserta Taspen setelah 15 April 2025 tidak akan menerima pencairan pada bulan Mei. Berkas mereka baru akan diproses pada bulan berikutnya.
Dalam pencairan kali ini, PT Taspen juga akan menyalurkan tiga tunjangan tambahan, yakni:
-
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok
-
Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
-
Tunjangan pangan: 10 kg beras atau uang senilai nominal yang telah ditentukan
Berikut besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan yang akan diterima:
Golongan I
- I/a: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- I/b: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- I/c: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- I/d: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- II/a: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- II/b: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- II/c: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- II/d: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- III/a: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- III/b: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- III/c: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- III/d: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IV/a: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IV/b: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IV/c: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IV/d: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IV/e: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan diharapkan segera memastikan status otentikasi dan kepesertaan agar gaji dan tunjangan dapat diterima tepat waktu.
Editor : Miko