Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Viral Agus Difabel diganti Keris saat Menikah Adat karena Keberadaannya dibalik Jeruji Besi

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 16 April 2025 | 18:13 WIB
Prosesi pernikahan Agus difabel yang digantikan oleh keris
Prosesi pernikahan Agus difabel yang digantikan oleh keris

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Seorang terdakwa kasus pelecehan seksual, Wayan Agus Suartama alias Agus difabel menikahi kekasihnya, Ni Luh Nopianti secara adat Bali.

Meski berada dalam tahan dan sedang menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya, rupanya hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda pernikannya dengan sang kekasih lebih lama.

Pengacara Agus, Ainuddin juga membenarkan berita pernikahan ini. “Ya, memang benar itu, tapi pernikahannya itu adalah secara adat,” kata Ainuddin, dikutip dari suarabali.id pada Selasa (15/4).

Pernikahan Agus dan Nopianti dilaksanakan secara adat Hindu dengan tradisi Widhi Widana yang mana posisi mempelai pria digantikan dengan sebilah keris yang dibungkus kain putih.

Agus sebagai mempelai pria tidak dapat menghadiri pernikahan secara fisik karena sedang dalam masa tahanan di Lapas Kuripan Lombok Barat.

Ainuddin juga menjelaskan bahwa prosesi pernikahan Agus yang digantikan oleh sebilah keris yang dibungkus kain putih sudah sah secara adat, sebagaimana yang ia konfirmasikan ke PHDI.

“Sebagaimana berita yang beredar. Saya sudah konfirmasi ke PHDI bahwa itu benar secara adat,” katanya.

Meskipun pernikahan ini sah secara hukum adat, namun pernikahan ini tidak bisa dicatatkan secara administrasi sehingga tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian.

Ainuddin juga menjelaskan bahwa pernikahan Agus dan Nopianti ini telah direncanakan jauh sebelum Agus terjerat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram.

Sayangnya, ditengah perjalanan, Agus terjerat kasus pelecehan seksual dan harus berhadapan dengan hukum.

Seperti yang diketahui, sebelumnya seorang mahasiswi berinisial MA ke Polda NTB atas dugaan pelecehan seksual.

Setelah melakukan penyidikan, Agus ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan korban, terdapat 15 orang yang disebut menjadi korban pelecehan oleh Agus.

Saat ini, Agus masih menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Ia didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.

Penulis: Rozita Nur Azizah

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Berita Hari Ini #Agus Difabel #radar nganjuk #viral #menikah #adat bali