Geger Oknum Polisi Palembang Lakukan Penganiayaan dan Ancaman dengan Senjata Api terhadap Mantan Kekasih
Elna Malika• Jumat, 18 April 2025 | 05:03 WIB
Geger Oknum Polisi Palembang Lakukan Penganiayaan dan Ancaman dengan Senjata Api terhadap Mantan Kekasih
JP Radar Nganjuk – Sebuah insiden mengerikan yang melibatkan oknum polisi di Palembang menghebohkan jagat maya.
Dalam video yang viral, seorang anggota polisi berinisial RRM tertangkap kamera sedang menganiaya mantan kekasihnya, Wina Septianty (25), dan mengancamnya dengan senjata api.
Peristiwa ini terjadi di sebuah kosan di Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Aksi tersebut memicu kemarahan publik dan menambah sorotan terhadap perilaku menyimpang oknum aparat penegak hukum.
Wina, korban penganiayaan, segera melaporkan kejadian ke Polda Sumatera Selatan pada hari yang sama.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/475/IV/2015/SPKT/Polda Sumsel, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Pasal 351 juncto 352 KUHP.
Menurut Wina, RRM memukulinya berulang kali, menyebabkan memar di hidung, rahang kiri, dan rahang kanan, serta luka lecet di leher dan tangan.
“Dia juga mengacungkan senjata ke warga yang mencoba menolong, membuat semua orang panik,” ungkap Wina saat ditemui media pada 16 April 2025.
Kronologi kejadian berawal saat Wina berada di kosan temannya. RRM, yang diduga telah mengintai, memaksa Wina masuk ke mobilnya untuk berbincang.
Di dalam mobil, pertengkaran terjadi, yang menurut Wina dipicu oleh kecemburuan RRM setelah mengetahui ia memiliki pacar baru.
“Tiba-tiba dia memukuli saya dan menjambak rambut saya. Saya berteriak, tapi dia mengeluarkan senjata, membuat warga takut mendekat,” jelas Wina, yang masih terguncang akibat kejadian tersebut.
RRM, yang bertugas di unit Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polrestabes Palembang, kini berada dalam pengawasan ketat.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengonfirmasi bahwa RRM adalah anggotanya dan telah diamankan untuk pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran seperti ini. Propam sedang mendalami kasusnya, dan pelaku sudah ditempatkan di Patsus selama 30 hari,” ujar Harryo pada 17 April 2025.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat atas insiden yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa RRM positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pasca-kejadian.
Selain itu, senjata yang digunakan untuk mengancam ternyata adalah airsoft gun yang dimiliki secara ilegal, bukan senjata dinas kepolisian.
“Anggota Binmas tidak memiliki hak membawa senjata organik. Airsoft gun itu dibeli tanpa izin, dan ini sedang kami dalami,” tegas Harryo. Kepemilikan senjata ilegal ini memperberat pelanggaran yang dilakukan RRM.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini secara transparan.
“Pelaku sudah ditahan sejak Rabu malam, 16 April 2025. Proses pidana dan sidang disiplin akan berjalan beriringan untuk memastikan keadilan,” katanya.
Wina, yang masih berjuang mengatasi trauma, menuntut pertanggungjawaban penuh dari RRM. “Saya ingin dia dihukum setimpal. Seorang polisi seharusnya melindungi, bukan menyakiti,” ujarnya dengan tegas.