JP Radar Nganjuk – Orang tua dari bayi yang dibuang dan ditemukan oleh warga di salah satu ladang padi Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng pada Selasa (15/4) lalu akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan oleh Polres Madiun.
Sebelumnya, penemuan bayi laki-laki yang diperkirakan baru berusia 40 hari di ladang padi di Desa Sumbergandu menghebohkan masyarakat setempat. Bayi yang terbungkus dengan kain biru dongker ditemukan dalam keadaan basah, kedinginan dan juga lemah.
Warga setempat segera mengamankan bayi tersebut dan mengganti pakaiannya dengan pakaian yang kering dan hangat. Kepala Desa Sumbergandu, Joko Slamet yang mendengar hal tersbeut segera meminta salah satu warganya yang juga memiliki bayi untuk menyusui bayi tersebut.
Pihak kepolisian yang juga mendengar kabar tersebut segera bertindak untuk segera mencari orang tua dari bayi tersebut.
Tak berselang lama, ternyata Y (26) yang mengaku sebagai orang tua dari anak yang dibuang di ladang padi tersebut menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian pada Rabu (16/4) malam harinya.
Polres Madiun kini telah menangkap Y (26) dan kekasihnya ENN (18) yang merupakan orang tua dari bayi tersebut. Sepasang kekasih itu adalah warga Cilacap, Jawa Tengah yang merantau dan bekerja di Madiun.
Keduanya tinggal dibawah satu atap sebuah kost yang berlokasi di daerah Caruban.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, motif kedua pelaku yang tega membuang bayi mereka terungkap. Kedua pelaku membuang bayi tersebut karena takut untuk menanggung rasa malu.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan juga mengungkapkan bahwa bayi yang sengaja mereka buang itu adalah hasil dari hubungan gelap keduanya.
Sebelumnya, kedua pasangan tersebut bernit untuk menyerahkan bayi mereka ke salah satu panti asuhan atau orang lain yang ingin mengasuhnya saat bayi baru berusia 26 hari.
Tetapi, keduanya berubah pikiran dan akhirnya memilih untuk membuang bayi tersebut pada Senin (14/4) malam di pinggir jalan dekat area persawahan.
Sang ayah, Y, datang kembali untuk melihat bayinya yang ia tinggalkan seorang diri di pinggir jalan itu, lalu memutuskan untuk memindahkannya ke tengah lading padi. Saat dipindahkan kondisi bayi itu dalam keadaan basah.
Karena tindakan yang dilakukan tersbeut, kedua pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman selama 10 tahun penjara.
Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira