Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Oknum Dokter PPDS UI Ditangkap karena Merekam Mahasiswi di Kamar Mandi Kos Jakarta Pusat

Elna Malika • Sabtu, 19 April 2025 | 02:51 WIB
Oknum Dokter PPDS UI Ditangkap karena Merekam Mahasiswi di Kamar Mandi Kos Jakarta Pusat
Oknum Dokter PPDS UI Ditangkap karena Merekam Mahasiswi di Kamar Mandi Kos Jakarta Pusat

JP Radar Nganjuk – Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), berinisial MAES (39), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia diduga melakukan tindakan asusila dengan merekam seorang mahasiswi berinisial SS yang sedang mandi di kamar kos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 April 2025.

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 18.13 WIB, saat SS, seorang mahasiswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL), tengah mandi di kamar kosnya.

Tiba-tiba, ia menyadari adanya ponsel yang diarahkan ke arahnya melalui celah ventilasi kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar mandi pelaku. SS segera berteriak, memancing perhatian penghuni kos dan pengelola. Setelah diperiksa, ponsel milik MAES ditemukan berisi rekaman video SS saat mandi.

“Korban merasa trauma dan dirugikan atas perbuatan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, dalam keterangannya pada Jumat, 18 April 2025.

SS langsung melaporkan kejadian ini ke polisi dengan nomor laporan LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Polisi segera bertindak dengan memeriksa empat saksi, termasuk korban, pemilik kos, teman kos korban, dan MAES, serta seorang ahli pidana.

MAES ditangkap pada Kamis, 17 April 2025, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Ia dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Barang bukti berupa ponsel pelaku juga telah disita untuk keperluan penyelidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram @insta_kendal. Masyarakat menyayangkan tindakan MAES, yang dinilai mencoreng nama baik profesi dokter dan institusi pendidikan ternama seperti UI.

Keluarga korban bahkan berencana melaporkan kasus ini ke pihak UI, menuntut agar MAES dikeluarkan dari program PPDS dan izin praktik kedokterannya dicabut. “Perbuatan ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan tegas agar tidak ada korban lain,” ungkap salah satu kerabat korban.

Pihak Universitas Indonesia telah memberikan tanggapan resmi melalui Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah.

“UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan akan segera ditindaklanjuti,” katanya pada 18 April 2025.

Namun, UI belum memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus ini masih dalam proses hukum.

Kasus ini menambah daftar insiden pelecehan seksual yang melibatkan tenaga medis di Indonesia, setelah sebelumnya terjadi kasus serupa di Bandung, Garut, dan Malang.

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kementerian Kesehatan pun telah diminta untuk mengambil langkah tegas guna mencegah kasus serupa berulang.

Masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum dan sanksi akademik yang akan dijatuhkan kepada pelaku.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pelecehan seksual #berita nganjuk hari ini #universitas indonesia #dokter ppds ui #tenaga medis #dokter