Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Fakta-fakta Dokter PPDS UI Yang Melakukan Aksi Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi

Elna Malika • Sabtu, 19 April 2025 | 19:19 WIB
Fakta-fakta Dokter PPDS UI Yang Melakukan Aksi Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi
Fakta-fakta Dokter PPDS UI Yang Melakukan Aksi Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi

JP Radar Nganjuk - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) telah menghebohkan publik.

Dokter berinisial MAES (39) dituduh merekam seorang mahasiswi berinisial SS saat sedang mandi di sebuah indekos di Jakarta Pusat. Berikut adalah fakta-fakta terkait peristiwa ini berdasarkan informasi yang beredar:

1.. Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.13 WIB, di sebuah indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

SS, seorang mahasiswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL), sedang mandi di kamar mandi indekosnya yang berdempet dengan kamar mandi pelaku.

Ia tiba-tiba menyadari ada tangan memegang ponsel yang diarahkan untuk merekamnya melalui celah atau ventilasi. SS langsung berteriak, keluar dari kamar mandi, dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

2. dentitas Pelaku

Pelaku, Muhammad Azwindar Eka Satria, adalah dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis Gigi di Universitas Indonesia.

Pria asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 17 April 2025 dan langsung ditahan untuk keperluan penyidikan.

3. Barang Bukti dan Dakwaan Hukum

Polisi menyita ponsel milik tersangka sebagai barang bukti. Dalam ponsel tersebut, ditemukan rekaman visual SS saat sedang mandi.

MAES dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Tarif Trump 47% Hantam Produk RI, Indonesia Jadi yang Paling Terbebani di ASEAN!

4. Dampak pada Korban

SS mengalami trauma akibat kejadian ini. Ia merasa dirugikan dan terancam privasinya.

Keluarga korban juga menyatakan keprihatinan dan berharap pelaku tidak hanya dipenjara, tetapi juga dikeluarkan dari program PPDS serta dicabut izin praktik kedokterannya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

5. Respons Universitas Indonesia

UI telah membekukan kegiatan akademik MAES sejak kasus ini mencuat. Direktur Humas UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa pihak kampus prihatin dan menyesalkan kejadian ini, menganggapnya sebagai masalah serius yang perlu ditindaklanjuti.

Namun, keputusan terkait status kemahasiswaan MAES baru akan diambil setelah ada putusan hukum tetap. UI juga berkomitmen menjaga privasi pihak-pihak yang terlibat.

6. Sorotan Publik dan Media Sosial

Kasus ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram seperti @insta_kendal dan dibagikan oleh dokter sekaligus influencer, drg. Mirza Mangku Anom, melalui Instagram Story pada 16 April 2025.

Unggahan tersebut memuat laporan polisi dan kronologi kejadian, memicu kemarahan publik karena pelaku adalah tenaga medis yang seharusnya menjunjung etika profesi.

7. Tindakan Kepolisian

Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dengan memeriksa lima orang saksi, termasuk empat saksi mata dan satu ahli pidana, Feri Umar Farouk. Penyidik juga melakukan gelar perkara sebelum menetapkan MAES sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa konferensi pers akan digelar pada 21 April 2025 untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum tenaga medis di Indonesia, setelah kasus serupa di Universitas Padjadjaran dan Garut.

Peristiwa ini memicu diskusi luas tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap etika profesi di kalangan dokter, terutama yang sedang menjalani pendidikan spesialis.

Publik kini menantikan proses hukum yang transparan dan adil untuk memberikan keadilan bagi korban serta mencegah kasus serupa di masa depan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pelecehan seksual #ppds #berita nganjuk hari ini #Universias Indonesia #dokter #rekam mahasiswi mandi