JP Radar Nganjuk - Pada Selasa, 15 April 2025, sebuah insiden mengejutkan terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, yang melibatkan seorang penumpang perempuan berinisial FA pada penerbangan Batik Air ID-6272 rute Jakarta–Manado.
Penumpang yang duduk di kursi 11E ini membuat heboh dengan mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya membawa bom saat pesawat masih dalam tahap persiapan keberangkatan.
Akibat candaan yang dianggap serius ini, FA dilarang melanjutkan penerbangan dan dimasukkan ke dalam daftar larangan terbang (blacklist) oleh maskapai.
Menurut Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, pernyataan FA dilaporkan oleh awak kabin kepada kapten pilot dan petugas keamanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan penerbangan.
“Penumpang tersebut langsung diturunkan dari pesawat dan diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Bandar Udara Wilayah I dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Danang dalam keterangan resmi, Rabu (16/4/2025).
Setelah kejadian tersebut, otoritas bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat dan barang bawaan. Hasilnya, tidak ditemukan benda mencurigakan atau bom, sehingga penerbangan ID-6272 dapat dilanjutkan setelah mengalami keterlambatan lebih dari dua jam.
Meski begitu, FA tetap harus menghadapi konsekuensi serius. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Putu Eka Cahyadi, menyatakan bahwa FA telah menjalani pemeriksaan dan diperbolehkan pulang, namun dikenakan sanksi berupa larangan melanjutkan perjalanan dengan penerbangan tersebut.
Data penumpang ini juga telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk tindakan lebih lanjut.
Batik Air menegaskan bahwa candaan mengenai bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara maupun pesawat merupakan pelanggaran serius yang dilarang keras.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menyampaikan informasi palsu terkait ancaman bom dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun, atau bahkan hingga delapan tahun jika menyebabkan gangguan operasional penerbangan.
“Kami berkomitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama,” tegas Danang.
Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh penumpang untuk mematuhi aturan keamanan penerbangan. Candaan yang dianggap sepele seperti ini tidak hanya mengganggu operasional penerbangan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum dan larangan terbang.
Otoritas bandara dan maskapai mengimbau agar penumpang menahan diri dari pernyataan yang dapat memicu kepanikan demi menjaga keamanan bersama.
Kejadian ini juga memicu perbincangan di media sosial, dengan banyak netizen yang menyebut tindakan FA sebagai “candaan receh” yang berakibat fatal.
Sebuah unggahan di X bahkan menyebutkan bahwa insiden serupa bukanlah yang pertama kali terjadi, menegaskan pentingnya kesadaran penumpang akan dampak perbuatan mereka.
Dengan adanya kasus ini, Batik Air dan pihak berwenang kembali menyerukan pentingnya kedisiplinan dalam mematuhi regulasi penerbangan.
Keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama, dan tidak ada ruang untuk candaan yang membahayakan keselamatan penumpang lainnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira