Dua Anggota TNI Jadi Tersangka atas Dugaan Pengeroyokan Warga hingga Meninggal di Kota Serang
Elna Malika• Sabtu, 19 April 2025 | 22:57 WIB
Dua Anggota TNI Jadi Tersangka atas Dugaan Pengeroyokan Warga hingga Meninggal di Kota Serang
JP Radar Nganjuk - Kota Serang, Banten, dikejutkan oleh kasus tragis yang melibatkan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Korem 064/Maulana Yusuf.
Kedua prajurit tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga setempat yang berujung pada kematian korban.
Insiden ini telah memicu perhatian publik dan menambah sorotan terhadap disiplin anggota TNI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika dua anggota TNI tersebut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang warga di Kota Serang.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius, terutama pendarahan hebat di bagian kepala, yang akhirnya menyebabkan kematian.
Pihak keluarga korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Serang dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk ditindaklanjuti.
Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, memberikan konfirmasi terkait keterlibatan anggotanya dalam kasus ini.
Dalam pernyataannya kepada media, ia mengakui bahwa dua prajuritnya terlibat dalam tindakan penganiayaan.
“Saat ini, kasus sedang ditangani bersama dengan Polres Serang karena melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil,” ujar Brigjen Andrian, seperti dikutip dari detikcom.