JP Radar Nganjuk – Dunia kesehatan saat ini sepertinya tidak dalam kondisi yang baik-baik saja. kini, kasus dokter PPDS kembali mencuat dan menyeret nama salah satu kampus besar di Indonesia. yaitu, Universitas Indonesia.
Seorang dokter PPDS di Universitas Indonesia diduga merekam seorang mahasiswi yang tengah mandi di tempat kos korban secara diam-diam kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat,
Pelaku berinisial MAES (39) merupakan mahasiswa dari Fakultas Kedokteran Gizi.
Korban berinisial SS, yang saat itu tengah mandi seketika berteriak histeris setelah melihat ada sebuah tangan yang memegang ponsel dari ventilasi mengarah ke dalam kamar mandi, saat ia sedang mandi.
Korban yang saat itu mengalami syok segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan pihak kos pada Selasa (15/4) lalu.
Pihak kepolisian bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak tanggal 17 April lalu.
Atas aksi yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pihak keluarga korban menuntu pelaku untuk dijatuhi hukuman dengan berat, dikeluarkan dari program pendidikan spesialisnya dan dicabut izin praktiknya.
Menanggapi kasus ini, pihak Universitas Indonesi menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh mahasiswanya tersebut dan meminta agar kasus ini segera ditindak lanjuti karena masuk dalam pelanggaran yang serius.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Arie Afriansyah. "Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," ujar Arie pada Jumat (18/4) lalu.
Arie juga menyebutkan bahwa untuk saat ini, pihaknya belum bisa memberikan respon lebih jauh sebab kasus ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Arie juga mungungkapkan bahwa UI berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan dimasa mendatang, kejadian seperti ini tidak kembali terulang.
“UI berharap, kasus ini segera diselesaikan oleh pihak berwenang. Semoga, tidak ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang,” kata Arie.
Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira