JP Radar Nganjuk - Pada November 2024, sebuah kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling menggemparkan publik di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, bersama Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan, mengungkap sindikat yang memperdagangkan 1.180 kg sisik trenggiling, termasuk 320 kg yang diduga dicuri dari gudang penyimpanan Polres Asahan.
Kasus ini melibatkan empat pelaku, termasuk seorang warga sipil berinisial AS (45), dua oknum TNI berinisial MYH (48) dan RS (35), serta seorang oknum polisi berinisial AHS (39).
Pengungkapan kasus bermula pada 11 November 2024, ketika tim gabungan menerima informasi tentang rencana pengiriman sisik trenggiling melalui sebuah bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Asahan.
Petugas menemukan sembilan kardus berisi 322 kg sisik trenggiling di loket bus PT Rafi. Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke gudang rumah MYH di Kelurahan Siumbut-umbut, Kisaran Timur, tempat ditemukan 21 karung berisi 858 kg sisik trenggiling.
Total barang bukti mencapai 1.180 kg, yang disebut sebagai tangkapan terbesar dalam satu operasi oleh KLHK.
Persidangan terdakwa AS pada 14 April 2025 mengungkap fakta mengejutkan. Terdakwa menyebut sebagian sisik, yakni 320 kg, diduga berasal dari gudang penyimpanan Polres Asahan, memperkuat kecurigaan keterlibatan oknum aparat dalam sindikat ini.
Selain itu, 860 kg sisik lainnya diduga disimpan di kios milik oknum TNI. Informasi ini memicu pertanyaan tentang integritas pengelolaan barang bukti di institusi penegak hukum.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, untuk memperoleh 1.180 kg sisik trenggiling, sekitar 5.900 ekor trenggiling harus dibunuh.
Berdasarkan valuasi ekonomi oleh KLHK dan IPB University, satu ekor trenggiling memiliki nilai lingkungan sebesar Rp50,6 juta, sehingga kerugian lingkungan akibat kasus ini mencapai Rp298,5 miliar.
Sisik trenggiling ini diduga akan diekspor ke pasar internasional, kemungkinan besar ke Tiongkok atau Vietnam, untuk digunakan sebagai bahan obat tradisional atau kosmetik, meskipun manfaatnya belum terbukti secara ilmiah.
Terdakwa AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, atas tuduhan melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Dua oknum TNI, MYH dan RS, sedang diselidiki di Denpom I/1 Pematangsiantar, sementara oknum polisi AHS ditangani oleh Polres Asahan.
AHS telah menerima sanksi demosi dan penurunan jabatan melalui sidang etik pada 24 Desember 2024, meskipun ia membantah keterlibatannya dalam perdagangan sisik tersebut.
Kasus ini diduga terkait dengan jaringan kejahatan lintas negara, mengingat sisik trenggiling memiliki nilai tinggi di pasar gelap internasional.
Harga satu kilogram sisik di pasar global bisa mencapai Rp40 juta, sementara daging trenggiling dihargai hingga Rp16 juta per kilogram. KLHK dan aparat penegak hukum terus mendalami asal-usul sisik dan aliran dana untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Fraksi Demokrat DPR RI mendesak pengusutan menyeluruh terhadap kasus ini, menyoroti keterlibatan oknum aparat sebagai ancaman serius terhadap penegakan hukum dan konservasi satwa dilindungi.
Masyarakat sipil, termasuk organisasi seperti Garda Animalia, juga menyerukan transparansi dan tindakan tegas untuk mencegah kasus serupa.
Kasus ini menjadi pengingat akan tantangan besar dalam melindungi satwa dilindungi seperti trenggiling, yang terus diburu karena nilai ekonomisnya.
Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat diperlukan untuk memutus rantai perdagangan ilegal dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira