Pacitan, 20 April 2025 – Dunia kepolisian kembali tercoreng akibat ulah salah satu anggota Polres Pacitan, Jawa Timur.
Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial LC, yang menjabat sebagai Penjabat Sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (PJS Kasat Tahti), dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial PW (21) di ruang tahanan Polres Pacitan.
Peristiwa ini terjadi saat ruangan dalam kondisi sepi, memicu gelombang kecaman dari masyarakat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Polisi Jules Abraham Abast, mengonfirmasi kebenaran kasus tersebut.
Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa Polda Jatim telah mengambil alih penanganan kasus ini dengan melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memproses pelaku secara internal.
“Pelaku saat ini telah diamankan di ruang khusus Gedung Propam Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Jules, sebagaimana dilansir dari surabaya.kompas.com pada 19 April 2025.
Korban, PW, merupakan tahanan yang sedang menjalani penahanan terkait kasus prostitusi sebagai mucikari.
Ia ditangkap pada 26 Februari 2025 di sebuah hotel di Kelurahan Sidoharjo, Pacitan, setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas prostitusi.
Penangkapan tersebut juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, kondom bekas, dan sprei, yang kemudian menjadi dasar penetapan status tersangka bagi PW.
Namun, selama masa tahanannya, PW justru menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya melindungi hak-haknya sebagai tahanan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Pengeroyokan Oknum TNI di Serang: Kesalahpahaman di Jalan Raya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan terjadi pada awal April 2025. Aiptu LC diduga tidak dapat mengendalikan nafsu saat melihat PW di dalam sel tahanan.
Kejadian ini terungkap setelah PW melaporkan perbuatan tersebut, yang kemudian memicu penyelidikan internal oleh Polres Pacitan.
Pihak kepolisian langsung melimpahkan kasus ini ke Polda Jatim untuk penanganan lebih lanjut, baik dari sisi kode etik maupun pidana umum.
Polda Jatim memastikan bahwa proses hukum terhadap Aiptu LC sedang berjalan.
Selain pemeriksaan kode etik oleh Propam, kasus ini juga ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jatim untuk aspek pidananya.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kami sendiri,” tegas Kombes Jules.
Kabar ini menyebar luas di media sosial, khususnya melalui unggahan akun
@txtdrimedia
di platform X pada 19 April 2025. Berita tersebut memicu berbagai reaksi keras dari warganet. Seorang pengguna,
@vebraoxy
, menyebut pelaku sebagai sosok yang tidak bermoral. “Mereka tahu tahanan seperti PSK itu rentan dan tidak terlindungi hukum, lalu memanfaatkan situasi tersebut. Moral mereka benar-benar sudah hancur!” tulisnya dengan nada kesal.
Sementara itu,
@nabcdef16
mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem yang gagal melindungi perempuan. “Tidak ada lagi tempat yang aman untuk perempuan. Lembaga pendidikan, kesehatan, bahkan kepolisian tidak bisa dipercaya. Harus bawa alat untuk melindungi diri sekarang!” ujarnya, menunjukkan rasa frustrasi yang mendalam.
Meskipun Polda Jatim telah menegaskan bahwa pelaku sedang diproses, banyak warganet yang meragukan efektivitas hukuman yang akan diberikan.
@admiralkizaruuu
mengungkapkan pesimismenya dengan menyatakan, “Jangan berharap banyak, paling hanya dimutasi.” Senada dengan itu,
@Mas_zobirin
menilai bahwa hukuman ringan sering menjadi alasan perilaku kriminal di kalangan aparat terus berulang. “Kalau hukum benar-benar ditegakkan, pelaku seperti ini harus dihukum dua kali lebih berat dan dipecat secara tidak hormat,” usulnya.Kasus ini kembali menambah daftar panjang pelanggaran yang melibatkan oknum polisi di Indonesia.
Data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan bahwa selama Januari hingga Mei 2024, setidaknya tujuh tahanan (empat laki-laki dan tiga perempuan) mengaku mengalami kekerasan seksual di tangan aparat.
Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat bahwa pada 2023, kepolisian menjadi institusi yang paling banyak diadukan terkait pelanggaran HAM, dengan 771 kasus dari total 2.753 aduan.
Kasus di Pacitan ini menjadi pengingat akan urgensi reformasi dalam tubuh kepolisian, terutama dalam hal perlindungan hak tahanan dan pengawasan terhadap perilaku aparat.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Polda Jatim untuk memastikan keadilan bagi PW, sekaligus mendorong perubahan sistemik agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira