Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

9 Produk Makanan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi Menurut BPJPH dan BPOM

Elna Malika • Senin, 21 April 2025 | 20:32 WIB
Produk Makanan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi Menurut BPJPH dan BPOM
Produk Makanan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi Menurut BPJPH dan BPOM
 
JP Radar Nganjuk - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkap temuan penting terkait kehalalan produk pangan olahan di Indonesia.
 
Berdasarkan hasil pengawasan bersama, ditemukan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine), sebuah fakta yang menjadi perhatian serius bagi konsumen, terutama umat Muslim yang mengutamakan kehalalan produk.
 
Pengawasan ini merupakan bagian dari kerja sama antara BPJPH dan BPOM yang diresmikan melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM).
 
 
Tujuannya adalah memastikan bahwa produk pangan yang beredar di pasaran sesuai dengan klaim kehalalannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
 
Pengujian dilakukan di laboratorium dengan tingkat ketelitian tinggi, menggunakan parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine untuk mendeteksi kandungan babi.
 
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif.
 
“Sertifikat halal mencerminkan komitmen untuk menjaga standar kehalalan secara konsisten dari waktu ke waktu,” ujarnya dalam konferensi pers pada 21 April 2025.
 
 
Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat untuk melindungi konsumen dan memastikan integritas produk halal di pasar.
 
Meskipun laporan resmi dari BPJPH dan BPOM tidak merinci nama-nama produk secara spesifik dalam sumber yang tersedia, diketahui bahwa sembilan produk pangan olahan ini terdeteksi mengandung unsur babi.
 
Dari jumlah tersebut, tujuh produk ternyata telah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya tidak bersertifikat dan terbukti memberikan data yang tidak akurat saat proses registrasi.
 
Produk-produk ini langsung ditarik dari peredaran sebagai bentuk sanksi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
 
 
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen, terutama karena sebagian produk yang terdeteksi telah bersertifikat halal.
BPJPH dan BPOM menegaskan bahwa mereka akan memperketat pengawasan di lapangan, termasuk melakukan inspeksi rutin dan pengujian berkala.
Produsen yang terbukti melanggar diwajibkan menarik produk dari pasaran dan menghentikan produksi. Selain itu, BPOM memiliki kewenangan untuk mencabut izin edar produk yang tidak memenuhi standar.
 
Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan produk yang mencurigakan melalui email.
 
Informasi resmi terkait keamanan dan kehalalan produk dapat diakses melalui situs www.bpjph.halal.go.id, www.pom.go.id, serta akun Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.
 
 
Kasus ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk selalu memeriksa label halal pada kemasan produk. Menurut para ahli, bahan yang berpotensi mengandung unsur babi sering kali tersembunyi dalam istilah seperti gelatin, lemak (lard), gliserin, atau asam lemak.
 
Oleh karena itu, memilih produk dengan sertifikasi halal resmi dari BPJPH atau Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjadi langkah penting.
 
Konsumen juga dapat memanfaatkan aplikasi seperti “Cek BPOM” atau fitur “Pencarian Produk Halal” di situs LPPOM MUI untuk memverifikasi kehalalan dan keamanan produk.
 
 
Dengan teknologi yang semakin canggih, deteksi kandungan babi kini lebih akurat, tetapi kewaspadaan konsumen tetap menjadi kunci.
 
Temuan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi oleh BPJPH dan BPOM menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam industri makanan.
 
Kolaborasi antara kedua lembaga ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan terhadap produk halal.
 
Bagi pelaku usaha, kasus ini menjadi pelajaran untuk mematuhi regulasi dan memastikan kehalalan bahan baku serta proses produksi. Sementara itu, konsumen diharapkan lebih proaktif dalam memilih produk yang aman dan halal untuk dikonsumsi.
 
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor 1-500-533 atau mengakses situs resmi BPJPH dan BPOM. Mari bersama-sama menjaga kehalalan dan keamanan produk pangan di Indonesia.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#berita nganjuk hari ini #bpom #BPJPH Kemenag RI #makanan mengandung babi #razia bpom