Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Alasan di Balik Tindakan Dokter PPDS UI Merekam Wanita Mandi: Sekadar Iseng

Elna Malika • Senin, 21 April 2025 | 20:57 WIB
 
Alasan di Balik Tindakan Dokter PPDS UI Merekam Wanita Mandi: Sekadar Iseng
Alasan di Balik Tindakan Dokter PPDS UI Merekam Wanita Mandi: Sekadar Iseng
 
JP Radar Nganjuk – Kasus yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), masih menjadi perbincangan publik.
 
Pria yang tengah menempuh pendidikan spesialis radiologi kedokteran gigi ini ditetapkan sebagai tersangka setelah merekam seorang mahasiswi berinisial SS (22) saat sedang mandi di sebuah indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
 
Menurut pengakuan pelaku, tindakan tersebut dilakukan hanya karena iseng.
 
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.12 WIB, di sebuah kos yang kamar mandinya berdempetan antara pelaku dan korban.
 
 
Korban, yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL), menyadari ada tangan memegang ponsel dari celah ventilasi kamar mandi.
 
SS langsung berteriak, menarik perhatian penghuni kos lainnya. Setelah ponsel pelaku diperiksa, ditemukan rekaman berdurasi 8 detik yang menunjukkan korban sedang mandi.
 
Atas kejadian ini, SS mengalami trauma dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pelaku mengaku tidak memiliki motif khusus selain sekadar iseng.
 
 
“Pelaku mendengar suara korban yang sedang mandi, lalu iseng mengambil ponsel, memanjat dinding, dan merekam,” ujar Firdaus dalam konferensi pers pada Senin, 21 April 2025.
 
Firdaus menambahkan bahwa video tersebut, menurut keterangan pelaku, hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak dimaksudkan untuk disebarkan atau dijual.
 
Hingga kini, polisi belum menemukan indikasi bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan seksual atau kecanduan konten pornografi.
 
Penyidik telah mengamankan barang bukti, termasuk ponsel pelaku, celana pendek hitam yang dikenakan saat kejadian, serta handuk dan pakaian korban.
 
 
Azwindar dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
Polisi juga berencana melaporkan kasus ini ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk penanganan lebih lanjut terkait etika dan profesionalisme pelaku sebagai dokter.
 
Pihak Universitas Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Prof. Arie Afriansyah, menyebutkan bahwa status akademik pelaku telah ditangguhkan sementara.
 
 
“Kami sangat menyesalkan tindakan ini. Status akademiknya dibekukan hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan,” ungkap Arie pada Sabtu, 19 April 2025.
 
UI juga berharap kasus ini segera diusut tuntas oleh pihak berwenang agar tidak terulang di masa depan.
 
Kasus ini memicu kekecewaan publik, terutama karena pelaku berasal dari kalangan profesional medis yang diharapkan menjunjung tinggi etika.
 
Tindakan yang dilakukan Azwindar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng reputasi institusi pendidikan ternama seperti UI.
 
Korban, yang kini masih trauma, mendapatkan simpati luas dari masyarakat. Penyidikan terus berlanjut, dengan polisi memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#berita nganjuk hari ini #universitas indonesia #merekam diam-diam #dokter ppds ui #kekerasan seksual #Mahasiswi Mandi