Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Bayi Malang Ditemukan di Pabrik Jepara, Surat Permintaan Maaf Ditulis oleh Sang Ibu

Redaksi Radar Nganjuk • Senin, 21 April 2025 | 22:21 WIB
Bayi Malang Ditemukan di Pabrik Jepara, Surat Permintaan Maaf Ditulis oleh Sang Ibu
Bayi Malang Ditemukan di Pabrik Jepara, Surat Permintaan Maaf Ditulis oleh Sang Ibu

JP Radar Nganjuk – Seorang bayi laki-laki yang baru saja lahir diduga dibuang oleh ibunya, ditemukan didepan pos satpam bangunan gudang yang berlokasi di Desa Pendosawalan, Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah pada Kamis (17/4) lalu.

Dalam video yang beredal luas di media sosial, bayi tersebut ditemukan didalam sebuah kerdus kecil bersama dengan tubuhnya yang terbalut selimut. Secarik kertas juga turut berada dalam kerdus tersebut.

Ternyata, kertas tersbeut berisikan permintaan maaf dari ibunya yang belum bisa merawatnya. Permasalahan ekonomi menjadi alasan mengapa sang ibu masih belum bisa merawatnya.

“Maaf yaa belum bisa merawat kamu karna masih ngekos, makan aja susah. Tolong titipin ke panti aja. Yang mau ngerawat makasih yaa. BTW anaknya cowo,” isi surat tersebut.

Polres Jepara yang mendapatkan informasi dihari yang sama pada saat bayi tersebut ditemukan segera datang ke lokasi dan menginterogasi beberapa saksi untuk mendapatkan informasi.

Dari informasi yang diperoleh dari saksi, sang ibu diketahui pulang kerumahnya berada di Kabupaten Banyumas.

Polisi akhirnya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang menumpang di sebuah mobil Travel di pintu masuk Tol Demak.

Pelaku dibawa ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebi lanjut. Dari penyidikan tersebut, akhirnya diketahui bahwa pelaku, DS (19) adalah seorang karyawan swasta.

Penyidikan yang dilakukan juga mengungkap motif dari tindakan pembuangan bayi yang dilakukan oleh DS.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar menyebutkan bahwa Pelaku tega melakukan tindakan tersebut karena takut kelahiran anaknya akan diketahui oleh orang lain.

Sebab, anak tersebut lahir bukan dari hubungan pernikahan, melainkan hasil dari hubungan gelap yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan salah seorang teman laki-lakinya.

Karena perbuatannya, pelaku kini diamankan oleh polisi dan terancam lima tahun hukuman penjara.

Sementara itu, Bayi laki-laki tersebut kini telah mendapatkan perawatan intensif di RSUD RA Kartini Jepara.

Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#hari #Ini #satpam #jepara #radar nganjuk #Depan #bayi #pos #dibuang #berita #KOTA ANGIN #laki-laki