RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM- The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) mengecam keras tindakan pelarangan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi yang terjadi di Kota Ternate dan sejumlah daerah lainnya, termasuk di lingkungan kampus. SIEJ menilai pelarangan ini sebagai bentuk sensor terhadap kebebasan sipil dan upaya pemberangusan ruang diskusi kritis.
Dalam siaran pers yang diterima Radar Nganjuk, Rabu (14/5), SIEJ menyatakan bahwa tindakan pelarangan, terutama yang melibatkan aparat TNI, sudah terlalu jauh mengintervensi ruang-ruang publik. Hal ini dinilai mempertegas watak otoriter negara dalam menyikapi perbedaan pendapat.
“Film *Pesta Babi* bukan sekadar karya jurnalistik. Ia berupaya mengungkap praktik pembangunan yang selama ini meminggirkan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup,” tulis SIEJ dalam pernyataan sikapnya.
SIEJ juga menyoroti bahwa keterlibatan aparat dalam membubarkan nobar justru menggambarkan realita yang sama seperti yang ditampilkan dalam film tersebut, khususnya terkait praktik pembangunan yang merugikan masyarakat adat.
SIEJ mencatat bahwa pelarangan dan pembubaran paksa nobar ini melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:
1. Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum.
3. Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
4. Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, dan akses partisipasi.