RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari AJI Indonesia, YLBHI, ICJR, dan SAFEnet melayangkan protes keras atas maraknya aksi pelarangan dan intimidasi terhadap pemutaran film dokumenter "Pesta Babi". Koalisi menilai tindakan aparat keamanan dan pihak-pihak terkait yang membubarkan penayangan karya seni tersebut merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap UUD 1945.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Minggu (10/5), koalisi menegaskan bahwa negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir dan berdiskusi, bukan justru menjadi pelaku sensor yang mengekang ruang budaya.
"Pelarangan pemutaran film 'Pesta Babi' adalah pelanggaran hukum dan tindakan yang mengangkangi konstitusi," ucap Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI.
21 Kasus Intimidasi dalam Sebulan
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya telah terjadi 21 insiden intimidasi serius selama pemutaran film ini di berbagai wilayah Indonesia. Modus yang digunakan beragam, mulai dari telepon bernada ancaman dari pihak keamanan, pengawasan oleh intelijen, permintaan identitas penyelenggara, hingga pembubaran paksa.
Beberapa rentetan kronologi yang disoroti antara lain:
9 April 2026 (Dompu, NTT): Penyelenggara diawasi ketat oleh intelijen aparat keamanan selama acara berlangsung.
Mei 2026 (Tanah Datar, Sumbar): Kepala Sekolah SMAN 1 Sungayan dihubungi oleh pihak BIN terkait rencana pemutaran film oleh siswa.
8-9 Mei 2026 (Ternate & Lombok Timur): Pembubaran paksa terjadi di Ternate (AJI Ternate) dan di Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi (Lombok Timur) yang melibatkan pihak kampus dan Polsek setempat.
Yogyakarta: Sejumlah ruang kreatif menolak menjadi lokasi penayangan karena adanya tekanan keamanan yang masif.
Aparat Dinilai Melampaui Kewenangan
Koalisi menyoroti keterlibatan anggota TNI dalam beberapa aksi pembubaran. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU TNI, mengingat fungsi TNI adalah alat pertahanan negara, bukan penegak ketertiban umum atau keamanan sipil.
"Aparat keamanan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh ditonton oleh masyarakat. Tugas mereka adalah memastikan keamanan, bukan menjadi penentu selera atau tafsir atas sebuah karya seni," tegas Isnur mewakili koalisi.
Ancaman "Climate of Fear" di Dunia Seni
Lebih lanjut, pelarangan ini dikhawatirkan menciptakan iklim swasensor (*self-censorship*) di kalangan pekerja seni dan komunitas budaya. Jika praktik intimidasi ini dianggap normal, maka kemerdekaan ekspresi publik akan mati secara perlahan.
Koalisi mengingatkan bahwa tindakan pembubaran paksa dan pengancaman berpotensi melanggar Pasal 448 KUHP. Oleh karena itu, yang seharusnya diproses hukum adalah pihak yang membubarkan, bukan penyelenggara pemutaran film.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepolisian, TNI, dan Pemerintah untuk:
1. Menghentikan segala bentuk intimidasi, pengawasan berlebihan, dan pembubaran paksa terhadap kegiatan pemutaran film dan diskusi damai.
2. Menjamin kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk mengakses informasi melalui karya seni dan budaya.
"Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan pelarangan, melainkan dengan keberanian membuka ruang dialog. Menonton atau tidak menonton film adalah hak warga negara, dan aparat tidak berhak mengambil keputusan itu atas nama publik," pungkas Isnur seperti dalam pernyataan tersebut.
Editor : rekian