JAKARTA, RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM- Kritik keras datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyusul pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.
Langkah militer yang terus menggelar patroli di berbagai wilayah—termasuk untuk mengantisipasi potensi unjuk rasa—dinilai sebagai bentuk pengaburan batas tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri yang telah diatur dalam konstitusi.
Koalisi yang terdiri dari puluhan organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, hingga ICW ini menilai klaim Panglima TNI bukan sekadar kekeliruan memilih kata, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan demokrasi.
Berdasarkan Pasal 30 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, mandat TNI difokuskan untuk pertahanan dan kedaulatan negara, sedangkan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemisahan fungsi ini merupakan buah dari Reformasi 1998 guna mengakhiri pengalaman pahit dwifungsi ABRI. Meskipun undang-undang memungkinkan pengerahan TNI untuk membantu Polri dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), kedudukan perbantuan tersebut tidak memberikan kewenangan mandiri bagi militer untuk menetapkan ancaman, menentukan wilayah operasi, atau menjalankan patroli rutin.
Pengerahan kekuatan di ruang sipil dinilai harus berdasarkan kebutuhan nyata, mekanisme resmi, serta dapat diperiksa oleh publik, bukan sekadar berdalih pada SOP internal.
Kecemasan terbesar koalisi tertuju pada pengaitan patroli militer dengan potensi demonstrasi warga. Menurut mereka, unjuk rasa adalah hak konstitusional masyarakat untuk mengawasi kekuasaan, bukan ancaman negara yang perlu direspons dengan pengerahan prajurit.
Pendekatan bernuansa militerisasi ini berisiko menciptakan atmosfer ketakutan dan intimidasi bagi mahasiswa, buruh, jurnalis, hingga pembela HAM, sekaligus membuka celah terjadinya penangkapan atau tindakan penegakan hukum ilegal oleh prajurit yang sulit dimintai pertanggungjawaban di peradilan sipil.
Fenomena ini dinilai mempertegas kemunduran supremasi sipil di tengah meluasnya keterlibatan militer pada urusan pemerintahan dan program pembangunan. Mengingat penggunaan kekuatan militer di ruang sipil seharusnya menjadi pengecualian yang amat ketat, koalisi mendesak Panglima TNI untuk segera mengoreksi pernyataannya dan meminta Presiden menghentikan seluruh pelibatan militer yang tidak berdasar hukum.
Selain itu, DPR diminta memanggil Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri guna memastikan tidak ada pengambilalihan fungsi keamanan sipil, demi menjaga prinsip bahwa TNI bukan polisi, demonstrasi bukan ancaman negara, dan Indonesia bukan barak militer.