radarnganjuk.jawapos.com- Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU RA) akhirnya resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usulan inisiatif DPR RI. Keputusan strategis ini disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-
Undang (PPUU) DPD RI dalam agenda evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Langkah ini membuka babak baru dalam menghadirkan payung hukum yang lebih kuat serta mengikat bagi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia setelah usulan serupa sempat tertunda pada Prolegnas 2025.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyambut baik penetapan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keputusan ini menjadi momentum penting untuk merealisasikan agenda bangsa yang telah lama dinanti oleh rakyat, khususnya petani.
Menurutnya, reforma agraria merupakan mandat konstitusi dari Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, TAP MPR IX/2001, dan UUPA 1960 yang selama ini kerap hanya berakhir menjadi pemanis kata lintas rezim tanpa realisasi menyeluruh.
Kehadiran undang-undang ini dinilai krusial agar pelaksanaan reforma agraria tidak lagi bergantung pada kemauan politik pemerintah yang berkuasa, melainkan menjadi kebijakan negara yang berkelanjutan dalam meredistribusi tanah, menyelesaikan konflik, melindungi hak rakyat, dan memperkuat ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Dewi berharap Kabinet Merah Putih memberikan dukungan penuh terhadap proses legislasi tersebut, sejalan dengan pembahasan yang sebelumnya telah dijalin bersama pimpinan parlemen.
KPA menyoroti bagaimana arah kebijakan terdahulu dinilai lebih condong memberikan kemudahan bagi investasi dan akumulasi tanah yang memicu tingginya angka konflik, kriminalisasi, serta perampasan lahan.
RUU ini didorong untuk membalikkan keberpihakan tersebut agar negara menggelar karpet merah bagi petani kecil, penggarap, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan tani, hingga kelompok marginal di perkotaan guna mewujudkan pengelolaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menyikapi penetapan prolegnas ini sebagai langkah awal, KPA mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi tani, akademisi, dan kelompok pembela keadilan agraria untuk bersama-sama mengawal substansi pembahasan undang-undang.
Pengawalan ketat ini ditujukan demi memastikan regulasi yang dirumuskan benar-benar mampu menjawab masalah ketimpangan kepemilikan lahan, menghadirkan perlindungan hukum yang efektif, serta mewujudkan reforma agraria sejati yang berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.