JAKARTA, radarnganjuk.jawapos.com– Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) dan Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (PILAR) melayangkan kritik tajam dan protes keras terhadap proses serta hasil seleksi Calon Hakim Agung (CHA) tahun 2026. Koalisi mendesak Mahkamah Agung untuk menunda pelantikan Hakim Agung terpilih yang dijadwalkan berlangsung hari hari ini, Rabu (2/9), karena dinilai tergesa-gesa dan berisiko melegitimasi proses seleksi yang bermasalah.
Dalam pernyataan resminya, koalisi menyatakan kekecewaan mendalam dan menyebut proses seleksi ini memiliki kualitas buruk serta sarat dengan kepentingan politik partisan. Langkah Mahkamah Agung yang tetap melanjutkkan pelantikan disayangkan karena terkesan mengabaikan kritik publik berdasarkan hasil pemantauan. Hal ini dinilai menunjukkan tidak berjalannya tata kelola serta fungsi saling koreksi antarlembaga, di mana Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas buruknya proses seleksi tersebut.
Koalisi membeberkan setidaknya lima alasan utama yang mendasari penilaian bahwa seleksi CHA kali ini bermasalah serius. Pertama, seleksi dinilai berjalan kilat sehingga mengorbankan kualitas kandidat yang terpilih. Kedua, terjadi pembatasan partisipasi masyarakat dalam wawancara terbuka di KY, di mana publik tidak lagi diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan pendalaman secara langsung kepada calon seperti pada seleksi sebelumnya. Ketiga, terdapat dugaan kuat bahwa beberapa CHA terpilih memiliki afiliasi politik yang kuat dengan individu di lembaga eksekutif maupun legislatif.
Faktor keempat yang disorot adalah kualitas beberapa CHA terpilih yang dinilai jauh dari standar minimal seorang Hakim Agung, di mana terlihat minimnya pemahaman dasar tentang teori hukum, peraturan perundang-undangan, serta kesulitan menjelaskan isu terkait keahlian kamar peradilan yang dituju. Kelima, kualitas minim para calon tersebut dianggap selaras dengan kualitas pertanyaan dari panelis di KY dan Komisi III DPR yang bersifat formalitas, berulang, dan tidak menyentuh substansi yang mendalam.
PILAR menambahkan informasi bahwa dugaan intervensi politik semakin menguat karena sejumlah nama calon yang akhirnya terpilih dikabarkan telah beredar sejak Juni 2026, jauh sebelum seleksi berakhir. Selain itu, penetapan calon yang lolos oleh KY dilakukan kurang dari empat jam setelah wawancara terakhir selesai, dan terdapat perbedaan pendapat di internal KY mengenai tiga calon yang alasannya tidak dibuka kepada publik. Ironisnya, DPR justru menilai proses yang bermasalah ini sebagai seleksi terbaik.
Koalisi mengingatkan bahwa ketersediaan Hakim Agung yang berkualitas dan berintegritas merupakan prasyarat mutlak terwujudnya negara hukum, demokrasi, dan kepastian hukum. Jika standar kualitas tidak tercapai, hal ini akan berdampak pada kualitas peradilan, melemahkan posisi Mahkamah Agung sebagai pengimbang kekuasaan, dan berpotensi meningkatkan tindak pidana korupsi serta memperburuk iklim investasi.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rentetan Pelarangan Film ‘Pesta Babi’: Konstitusi Sedang Dikangkangi!
Atas dasar pertimbangan tersebut, Koalisi Pemantau Peradilan menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Mahkamah Agung didesak menunda pelantikan seluruh CHA terpilih sampai KY dan DPR memberikan klarifikasi terbuka atas berbagai persoalan, termasuk dugaan intervensi politik. KY dan Komisi III DPR juga dituntut mempertanggungjawabkan proses seleksi kepada publik dan menjelaskan dasar objektif pemilihan calon yang dipersoalkan kualitas serta integritasnya.
Lebih lanjut, koalisi mendesak KY membuka kepada publik hasil penilaian, parameter, skor, dan dasar pertimbangan kelulusan setiap calon pada setiap tahapan seleksi. Koalisi juga menyerukan kepada Mahkamah Agung untuk melakukan moratorium pengajuan kebutuhan Hakim Agung baru kepada KY sampai dilakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap sistem seleksi agar berlangsung transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Tuntutan spesifik lainnya mencakup pembentukan Dewan Etik KY yang independen untuk memeriksa dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik. Dalam kondisi di mana Mahkamah Agung terpaksa menerima Hakim Agung dari proses yang buruk ini, koalisi mendesak pimpinan MA memastikan pengawasan ketat terhadap integritas dan independensi mereka. Koalisi memperingatkan bahwa proses seleksi Hakim Agung tidak boleh menjadi pintu masuk bagi kepentingan politik partisan yang mengancam independensi kekuasaan kehakiman.
Pernyataan sikap ini didukung oleh puluhan pegiat independensi dan reformasi lembaga peradilan, antara lain Andri G. Wibisana, Arief Surowidjojo, Bivitri Susanti, Dadang Trisasongko, Danang Widoyoko, Erry Riyana Hardjapamekas, Fachrizal Afandi, Herlambang P. Wiratraman, Busyro Muqoddas, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, Mas Achmad Santosa, Sulistyowati Irianto, Todung Mulya Lubis, dan Zainal Arifin Mochtar.