TVRI Rumahkan Belasan Kontributor di Aceh, Empat Asosiasi Pers Keluarkan Pernyataan Sikap

rekian • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 05:59 WIB
Logo empat organisasi profesi pers
Logo empat organisasi profesi pers

 

BANDA ACEH, radarnganjuk.jawapos.com – Empat asosiasi pers nasional di Aceh, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), mengeluarkan pernyataan sikap bersama mengecam kebijakan TVRI merumahkan belasan kontributornya di Aceh meski masih dalam ikatan kontrak.

Siaran pers tertanggal 11 September 2026 yang diterbitkan keempat asosiasi tersebut secara tegas mengecam keputusan TVRI Aceh yang membebastugaskan atau merumahkan 17 kontributor yang bertugas di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. "Keputusan merumahkan 17 kontributor TVRI Aceh yang berlaku 8 September 2026 disampaikan melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Sebuah keputusan yang mengabaikan standar administrasi yang harusnya diterapkan oleh lembaga besar seperti TVRI," tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga: Isu PPPK Nganjuk Bakal Kena PHK? Ini Penjelasan Bupati Marhaen Soal Anggaran Belanja Pegawai 2027

Kabar terbaru menyebutkan, selain kontributor yang bertugas di lapangan, enam penyiar juga terimbas kebijakan tersebut. Asosiasi pers menilai keputusan itu sepihak tanpa memikirkan konsekuensi yang harus ditanggung pekerja, padahal para pewarta video kontributor TVRI Aceh telah terikat kontrak hingga Desember 2026.

Alasan pembebastugasan karena usulan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tidak disetujui TVRI Pusat maupun alasan efisiensi anggaran dinilai tidak tepat. Harusnya, TVRI Aceh tidak serta-merta melakukan tindakan tidak populer karena masih ada solusi lain seperti penghematan pada bidang lain tanpa mengorbankan kontributor yang menjadi ujung tombak.

Baca Juga: PHK Merajalela, Pemkab Nganjuk Buka Job Fair dengan Sediakan Ribuan Lowongan Kerja

Dalam pernyataan sikapnya, keempat asosiasi menuntut TVRI Aceh membatalkan keputusan sepihak tersebut. Mereka juga mendesak TVRI sebagai lembaga penyiaran pemerintah menjadi contoh dalam penanganan tenaga kerja, meliputi perlindungan kesehatan dan jaminan sosial. Mengingat Aceh masih dalam proses rehab-rekon pascabencana November 2025, keterlibatan kontributor dinilai sangat diperlukan untuk mengawal dan menginformasikan berbagai laporan bagi kepentingan publik.

Asosiasi pers juga mendesak lembaga dan komisi terkait di DPR RI menyelesaikan permasalahan ini dan menjamin kelangsungan kerja kontributor, PPPK, maupun pegawai TVRI Biro Stasiun Aceh khususnya dan seluruh Indonesia pada umumnya. Mereka menekankan pentingnya memberlakukan dan menghormati kontrak kerja yang profesional tanpa merugikan salah satu pihak, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Gelombang PHK di Industri Media, Apakah Profesi Jurnalis Kehilangan Relevansi?

Pernyataan bersama itu ditandatangani oleh Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, dan Ketua PFI Aceh Muhammad Anshar.

Editor : rekian
PWI IJTI pfi tvri aji