Amankan Barang Bukti di Kasus Korupsi ATR/BPR, KPK Geledah Rumah Lampri di Pace Nganjuk

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 03:43 WIB
Petugas KPK tiba di rumah tersebut pukul 10.00. Sejumlah ruangan, termasuk kamar dan bagian rumah lainya, diperiksa. (novanda nirwana/jprk)
PeCARI BARANG BUKTI: Petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah Lampri, pejabat ATR/BPN di Desa Kecubung, Kecamatan Pace Kemarin. (novanda nirwana/jprk)

NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, kemarin (24/9). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap dan pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjerat Lampri.

Petugas KPK tiba di rumah tersebut sekitar pukul 10.00. Sejumlah ruangan, termasuk kamar dan bagian rumah lainnya, diperiksa. Pemerintah Desa Kecubung turut diminta menjadi saksi dalam proses penggeledahan tersebut.

Plt Sekretaris Desa Kecubung Supriyadi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh KPK. Dia mengatakan, pihaknya diminta menyaksikan proses tersebut sebagai perwakilan pemerintah desa.

”Dari pihak KPK meminta kami dari pemerintah desa sebagai saksi untuk penggeledahan di rumah Pak Lampri yang ada di Desa Kecubung ini,” ujarnya.

Menurut Supriyadi, petugas memeriksa sejumlah ruangan dan pintu di rumah tersebut. Namun, selama proses penggeledahan, tidak ada dokumen maupun barang yang diketahui dibawa petugas dari lokasi.

”Memeriksa kamar-kamar, pintu yang ada di rumahnya Pak Lampri semuanya digeledah, tapi tidak ditemukan barang bukti atau barang yang mau disita. Dokumen-dokumen tidak ada, kosong sama sekali. Kami dari pihak pemerintah desa memang menyaksikan,” katanya.

Supriyadi menyebut rumah tersebut hampir tidak pernah ditempati Lampri. Sehari-hari, rumah itu dihuni kerabat Lampri bernama Fatimah. Perempuan tersebut disebut memiliki dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). ”Yang menghuni ini Ibu Fatimah yang punya SPPG ini. Pak Lampri enggak pernah pulang,” ungkapnya.

Lampri diketahui merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Namanya masuk dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan izin HGB yang tengah ditangani KPK.

Dalam perkara tersebut, Lampri terjaring OTT KPK pada 15 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pertanahan, petinggi parpol, mantan kepala daerah, hingga dirut perusahaan properti. Penggeledahan rumah di Desa Kecubung menjadi salah satu rangkaian penyidikan KPK dalam perkara tersebut. 

Editor : rekian
geledah rumah ATR/BPN HGB Desa Kecubung kpk