Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Menyoal Beras Bantuan Pangan 

rekian • Senin, 15 Juni 2026 | 20:44 WIB
PROFIL: Rekian
PROFIL: Rekian

 

Pada 9 Juni 2026, Perum Bulog Kantor Cabang Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk meluncurkan program bantuan pangan di Bumi Anjuk Ladang. Menurut data yang dipublikasikan akun media sosial instagram di @bulog.kediri, sebanyak 204.406 orang tercatat sebagai penerima bantuan tersebut.

Bantuan yang disalurkan berisi 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng per keluarga. Penyaluran ini dimaksudkan untuk meningkatkan aksesibilitas pangan dan membentuk siklus pangan berkelanjutan yang memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga.

Baca Juga: FIFGROUP Cabang Nganjuk Salurkan Bansos, Perkuat Kepedulian di Momen Halal Bihalal

Respons warganet yang menerima bantuan tersebut beragam. Banyak penerima merasa terbantu, namun sejumlah keluhan muncul terkait kualitas beras. Beberapa warga melaporkan beras yang diterima ada yang sudah baik dan ketika dimasak hasilnya pulen. 

Tapi tak sedikit yang menyebut jika beras bantuan itu berbau apek. Kondisi itu membuat mereka harus mencampur beras bantuan dengan beras lain dari petani lokal untuk mengurangi bau apek. Komentar di media sosial seperti di akun facebook Jawa Pos Radar Nganjuk juga merefleksikan sikap publik. Beberapa netizen masih menganggap remeh masalah itu dengan komentar "maklum, beras bantuan". 

Baca Juga: Dinas Pertanian Nganjuk Siap Dukung Swasembada Pangan Hewani, Gelar Pameran Peternakan di GOR Bung Karno

Sayangnya, banyak penerima merasa tidak punya pilihan selain mengonsumsi beras tersebut. Sebagian lainnya menganggap kualitas beras bantuan wajar jika dibandingkan beras yang dijual di pasar atau hasil panen petani lokal.

Kejadian serupa pernah terjadi di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, di mana Bulog menarik kembali 56 ton beras bantuan karena dinilai tidak layak konsumsi. Menurut laporan yang ditulis Jawa Pos rubrik Jawa Timur terbit pada Selasa (9/6/2026), penarikan dilakukan karena pihak kecamatan menolak menerima beras yang tampak kusam. Kasus ini menegaskan peran penting pemerintah daerah, khususnya kecamatan, dalam memeriksa mutu bantuan sebelum disalurkan ke warga.

Baca Juga: Panen Raya Kedelai di Nganjuk, TNI AL Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Hal yang publik harus ketahui adalah bantuan yang disalurkan oleh lembaga seperti Bulog bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yaitu dari pajak rakyat. Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Bulog mendapat dana negara untuk menjalankan fungsi publik.

Fungsi publik yang melekat pada Bulog adalah menyerap gabah petani hingga menjaga cadangan beras dan menyalurkan bantuan sosial. Oleh karena itu kualitas bantuan bukan sekadar soal kemurahan hati, melainkan bagian dari tanggung jawab publik kepada warga negara.

Sebagai masukan, penerima bantuan berhak mendapatkan barang yang layak konsumsi. Jika beras yang diterima memang tidak memenuhi standar, penerima sebaiknya mengembalikannya dan meminta penggantian. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pemeriksaan mutu sebelum penyaluran. 

Ilustrasi pembagian beras untuk program Bantuan Pangan. (Ilustrasi Gemini AI)
Ilustrasi pembagian beras untuk program Bantuan Pangan. (Ilustrasi Gemini AI)

Baca Juga: BANSOS PANGAN CAIR! Siap-siap Terima 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng, Ini Cara Cek Status Penerima November 2025

Penanganan yang tegas diperlukan agar bantuan pangan yang berasal dari pajak rakyat benar-benar aman dan menyehatkan bagi masyarakat. Terutama ketika pemerintah tengah mendorong peningkatan kesehatan lewat konsumsi pangan yang layak.

 

Editor : rekian
#Perum Bulog #bantuan pangan #Bantuan beras 20 Kg #bulog #Bantuan Pangan Beras