Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis dan tenaga kesehatan full senyum awal bulan depan. Karena mereka akan menerima gaji sebagai aparatur sipil Negara (ASN) untuk pertama kali.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Adam Muharto. Adam mengatakan, sebanyak 95 formasi tenaga teknis dan 303 tenaga kesehatan yang lolos PPPK 2023 lalu menerima surat keputusan (SK) dan pelantikan dari Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna pada Senin (8/4). Mereka langsung bekerja mulai Selasa (30/4) sesuai dengan perintah yang ada di dalam SK. “Gaji akan diberikan pada 1 Mei,” ujarnya.
Baca Juga: Memperingati Hardiknas, Seluruh Pelajar di Kota Angin Kompak Memakai Baju Adat
Penggajian itu dilakukan setelah pihaknya SK kepada PPPK teknis dan nakes itu untuk membuat surat pernyataan bekerja sebagai PPPK. Kemudian, mengisi daftar anggota keluarga untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Adam mengungkapkan setelah mendapatkan SK pengangkatan PPPK, mereka harus bekerja dan didorong terus melakukan inovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. ”Jangan kebalik ya, pas jadi honorer semangat bekerja, lalu setelah menjadi PPPK malah biasa-biasa saja. Ingat kalau tidak ada peningkatan atau justru penurunnan kinerja, bisa saja ada kebijakan pemberhentian, karena mereka ini sistemnya kontrak, dengan perjanjian kerja,” tegasnya.
PPPK disebut bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa asalkan memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Men PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK.
Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK berhak menerima kenaikan gaji istimewa. “PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan,” terang Adam.
Baca Juga: Mengenal Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Kota Angin(5) Kepala SMPN 3, Ini Inovasi Teguh Sujadmika untuk Dukung Kegiatan Belajar Mengajar Siswanya
Sementara itu, kapan untuk guru PPPK 2023 menerima gaji penuh layaknya ASN? Mereka juga mengikuti proses pendaftaran dan tes berbarengan dengan teknis dan nakes. Adam menyebut, penggajian diupayakan segera setelah 1.377 guru PPPK 2023 ini menerima SK dan dilantik sebagai guru PPPK. “Untuk guru tentu menerima gaji setelah mereka dilantik,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu tenaga teknis yang lolos PPPK 2023, Ya, mengatakan berdasar surat perintah melaksanakan tugas per 30 April. Sehingga kemungkinan dirinya akan menerima gaji pada awal Mei. “Setahuku kalau PPPK itu digaji dulu baru bekerja. Harusnya tanggal 1 Mei tapi karena tanggal merah mungkin ya tanggal 2 Mei,” tandasnya.