NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Kabar gembira bagi warga Kabupaten Nganjuk. Karena di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, jalur zonasi yang jadi persoalan beberapa tahun terakhir sudah ditiadakan atau dihapus. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB jalur zonasi resmi dihapus tahun ini.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga mengganti nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, penggantian nama PPDB menjadi SPMB berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.
"Kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," ujar Mu'ti kepada wartawan di Jakarta.
Karena PPDB jalur zonasi dihapus maka ada empat jalur yang akan dibuka. Yaitu, jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 sesuai dengan jenjangnya.
Untuk calon murid kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
Namun, untuk calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
Hal itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Untuk calon siswa SMP, syaratnya adalah berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025. Kemudian, telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat.
Sedangkan, untuk calon siswa SMA/SMK, syaratnya adalah berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025. Kemudian, telah menyelesaikan kelas IX SMP atau sederajat. (tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira