NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk resmi melarang wisuda di sekolah. Sebagai payung hukum, Bupati Marhaen Djumadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Wisuda.
SE Bupati itu dikeluarkan kemarin (16/4). Bupati Marhaen Djumadi tanda tangan langsung di SE bernomor 400.3.1/18/411.010/2025 tentang Pelaksanaan Wisuda, Kelulusan Murid, dan Study Tour/Karya Wisata bagi Satuan Paud, SD, dan SMP.
“Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi mengeluarkan SE tentang larangan wisuda hingga study tour,” ujar Marhaen Djumadi kepada wartawan koran ini.
Ada dua poin dalam SE tersebut. Pertama tentang larangan kegiatan wisuda dan study tour yang tidak mendukung proses pembelajaran dan pengembangan karakter murid.
Kedua adalah tentang regulasi dalam pelaksanaan kelulusan. Yaitu, kegiatan kelulusan harus diadakan secara sederhana, kreatif, dan inovatif.
Lalu apa yang dimaksud dengan kegiatan yang sederhana, kreatif, dan inovatif? Menanggapi pertanyaan itu, Marhaen mengatakan, kegiatan yang sederhana, kreatif, dan inovatif maksudnya adalah kegiatan tidak boleh membenani orang tua atau wali murid.
“Kegiatan kelulusan dapat dilakukan di lingkungan sekolah dan gedung milik pemerintah,” imbuh Marhaen.
Marhaen mengatakan, larangan tersebut akan ditujukan bagi PAUD, SD, hingga SMP. Setelah larangan itu dikeluarkan, Pemkab Nganjuk melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk akan melakukan sosialisasi.
Tujuannya adalah untuk memastikan sekolah mematuhi peraturan tersebut.
Perlu diketahui, bulan lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur juga mengeluarkan SE larangan wisuda bagi SMA. Dalam SE Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 tentang larangan wisuda dan purnawiyata di tingkat SMA, SMK, dan SLB. SE itu memuat lima poin penting yang wajib ditaati oleh SMA, SMK, dan SLB se-Jatim.
Lima poin tersebut adalah meniadakan istilah wisuda atau purnawiyata. Sekolah dapat menggantinya dengan istilah kelulusan. Selain itu, kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan di luar lingkungan sekolah.
Lalu poin ketiga, tidak boleh ada paksaan kepada siswa untuk memakai jas atau kebaya. Keempat, tidak boleh ada tarikan iuran untuk acara kelulusan.
Terakhir, acara kelulusan hanya boleh dilakukan dengan cara yang sederhana, kreatif, dan inovatif. (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira