Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Simak! Beginilah Cara Mendaftar PIP Bagi Siswa yang Belum Terdaftar Dapodik

Redaksi Radar Nganjuk • Kamis, 17 April 2025 | 20:04 WIB
Simak! Beginilah Cara Mendaftar PIP Bagi Siswa yang Belum Terdaftar Dapodik
Simak! Beginilah Cara Mendaftar PIP Bagi Siswa yang Belum Terdaftar Dapodik

JP Radar Nganjuk- Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Bantuan ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan, memberikan uang tunai, serta membuka peluang lebih luas bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan mereka.

Bagi yang ingin mendaftar PIP, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Program ini diharapkan dapat mendukung kebijakan wajib belajar, mengurangi angka putus sekolah, dan menarik anak-anak yang sebelumnya putus sekolah untuk kembali menempuh pendidikan.

Persyaratan Pendaftaran PIP

Untuk menjadi penerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan, di antaranya:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Siswa berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin, atau memenuhi kriteria khusus lainnya, seperti:
- Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim piatu atau tinggal di panti sosial/panti asuhan/sekolah.
- Terdampak bencana alam.
- Mengalami putus sekolah.
- Mengalami kelainan fisik, menjadi korban wisuda, atau berasal dari keluarga yang di-PHK.
- Tinggal di daerah yang mengalami konflik.
- Merupakan anak dari orang tua yang terpidana atau sedang berada di Lapas.
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.
- Siswa yang terdaftar di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.

Cara Mendaftar PIP

Untuk mendaftar PIP, siswa harus terdaftar melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak sekolah.

Bagi siswa yang belum terdaftar di Dapodik, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Jika tidak memiliki KIP, siswa harus memiliki KKS dan mengajukan permohonan ke dinas pendidikan setempat.
2. Jika tidak memiliki KKS, siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Siswa juga bisa menggunakan KKS milik orang tua untuk verifikasi data.

Baca Juga: ⁠Sinergi JP Radar Nganjuk dan Pemkab untuk Nganjuk Melesat

Jumlah Bantuan PIP

Bantuan PIP akan diberikan sekali dalam setahun dengan jumlah yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Berikut adalah rinciannya:

1. Untuk SD, SDLB, dan Paket A, bantuan yang diberikan sebesar Rp 450.000, dengan ketentuan khusus bagi kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal sebesar Rp 225.000.

2. Untuk SMP, SMPLB, dan Paket B, bantuan yang diberikan sebesar Rp 750.000, dengan ketentuan khusus bagi kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal sebesar Rp 375.000.

3. Untuk SMA, SMALB, SMK, dan Paket C, bantuan yang diberikan sebesar Rp 1.000.000, dengan ketentuan khusus bagi kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal sebesar Rp 500.000.

4. Untuk SMK Program 4 Tahun, bantuan yang diberikan sebesar Rp 1.000.000, dengan ketentuan khusus bagi kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal sebesar Rp 500.000.

Penulis: Effa Desiana Hidayah

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#nganjuk viral #Dana PIP 2025 #berita nganjuk hari ini #berita nganjuk terbaru #pip #dana pip #sekolah #berita nganjuk terkini